preload

HUKUM PERKAWINAN

Published in:
I. Pendahuluan
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
II. Pengertian
Perkawinan, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Perkawinan adalah sebuah lembaga suci yang mempertemukan dua insan berbeda. Selayaknya sebuah lembaga, perkawinan rupanya mempunyai aturan-aturan.
Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)
Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.
Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat peraturan yang dikesampingkan.
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum perkawinan diciptakan untuk menjaga sebuah lembaga perkawinan. Perkawinan di Indonesia.
Pada undang-undang, disebutkan bahwa siapa pun yang ingin menikah harus melengkapi syarat-syarat hukum yang berlaku. Bila tidak, pernikahan akan dinyatakan tidak sah menurut hukum. Hukum perkawinan sangat berlandaskan pada agama. Boleh tidaknya seseorang menikah dengan orang yang berbeda agama, bergantung pada aturan yang berlaku di tiap-tiap agama.
A. Syarat-syarat Perkawinan:
Syarat-syarat untuk dapat sahnya perkawinan, ialah :
a. kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetap- kan dalam undang-undang, yaitu untuk seorang lelaki 18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun;
b. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
c. untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertama;
d. tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak;
e. untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya.
Undang-undang milik negara Indonesia yang mengatur perkawinan menjelaskan secara gamblang mengenai semua hal yang berkaitan dengan perkawinan. Undang-undang tersebut mengatur perkawinan secara luas, tidak hanya mengaturnya dari satu sudut pandang agama.
Pelanggaran terhadap Pasal 27 KUHPer, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHPidana, yang berisi bahwa seseorang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun apabila ia mengadakan perkawinan padahal masih terikat pada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan yang baru. Dan apabila menyembunyikan perkawinan baru tersebut maka dapat dikenakan pidana penjara selama 7 tahun. Ketentuan perkawinan yang tertera dalam undang-undang menyebutkan bahwa dalam sebuah pernikahan, pada dasarnya, suami atau isteri hanya boleh memiliki pasangan satu orang. Bila salah satu pihak menginginkan memiliki pasangan lebih dari satu, syarat yang harus dipenuhi untuk diajukan kepada pengadilan adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterangan yang menyatakan bahwa istri atau suami tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Suami atau istri cacat badan dan tidak dapat disembuhkan.
3. Khusus bagi wanita, tidak dapat mempunyai keturunan. Namun, itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter bersangkutan.
4. Harus ada surat persetujuan dari pihak yang ditinggalkan.
5. Harus ada surat keterangan dari pemohon mengenai kesanggupan untuk menjamin kebutuhan pasangan serta anak-anak keturunannya.
6. Harus ada surat yang menyatakan bahwa pemohon akan berlaku adil kepada yang ditinggalkan.
Bila semua persyaratan tidak dapat dipenuhi, pengadilan secara otomatis tidak dapat mengabulkan pengajuan pemohon. Ketentuan yang dituliskan dalam Undang-undang Perkawinan juga berkenaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Perkawinan baru bisa dilaksanakan apabila kedua belah pihak mempelai telah setuju.
2. Usia calon mempelai yang dirasa pantas melakukan perkawinan oleh undang-undang perkawinan adalah 21 tahun. Bila kedua mempelai belum memasuki usia tersebut, syarat perkawinan harus dilengkapi dengan surat izin dari kedua orang tua.
3. Jika wali kandung dari kedua belah calon mempelai telah meninggal, perwalian diberikan kepada pihak kerabat yang lebih tua dan masih satu keturunan dengan pihak mempelai.
4. Perkawinan akan mendapatkan izin dari lembaga perkawinan bila mempelai pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun.
Undang-undang perkawinan juga mempunyai aturan yang mengharamkan terjadinya perkawinan. Perkawinan akan tidak sah atau haram bila dilakukan oleh anggota keluarga yang masih memiliki pertalian darah, baik langsung maupun tidak langsung. Semua aturan mengenai perkawinan ditetapkan secara gamblang oleh hukum perkawinan di Indonesia.
B. Akibat perkawinan terhadap diri sendiri
Hak dan Kewajiban suami istri dalam KUHPer :
1. Pasal 103 KUHPer, harus setia – mensetiai dan tolong menolong
2. Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri
3. Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
4. Pasal 107 KUHPer, suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan kedudukan dan kemampuannya
5. Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
6. Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya
Hak dan Kewajiban suami istri dalam UU No.1 Tahun 1974 :
1. Pasal 30, suami istri wajib menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat
2. Pasal 31
-ayat 1, hak dan kedudukan suami istri seimbang
-ayat 2, masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum
-ayat 3, suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
3. Pasal 32, suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap yang
ditentukan suami istri bersama
1. Pasal 33, suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
2. Pasal 34, suami wajib melindungi istri, memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuan, istri wajib mengatur urusan rumah tangg sebaiknya, jika salah satu gagal/melakukan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan pada pengadilan
C. Akibat perkawinan terhadap harta benda suami istri
Menurut KUHPer adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 KUHPer harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :
1. Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan
2. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat :
1. Perjanjian kawin
2. Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris Pasal 120 KUHPer
Menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2. Harta bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.
D. Akibat perkawinan terhadap anak keturunan (Pasal 250 KUHPer)
Pasal 250 KUHPer, Tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 tahun 1974, adalah :"Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah"
Penyangkalan anak dapat dilakukan menurut Pasal 251 – 254 KUHPer, jika :
1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
2. Jika masa 180 + 300 hari, belum pernah berhubungan tetapi istri melahirkan
3. Istri melakukan perzinahan
4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari, keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur
Penyangakalan anak,
1. Dilakukan oleh suami sendiri, maka :
a. Satu bulan ia berada di tempat
b. Dua bulan sesudah ia kembali dari bepergian
c. Kehadiran disembunyikan dua bulan
2. Dilakukan oleh ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal
Pembuktian anak yang sah, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan dua akte, yaitu :
1. Akte perkawinan, milik ibu
2. Akte kelahiran, dari ibu mana anak tersebut dilahirkan
Selain itu, dapat dilakukan pembuktian langsung/nyata yaitu :
1. Memakai nama keluarga Ayah
2. Masyarakat sekitar mengakui
3. Ayah memperlakukan baik keluarga lainnya
Anak diluar kawin/natuurlijk kind apabila diakui melalui akte pengakuan anak maka akan menimbulkan hubungan hukum dengan suami/istri yang mengakui. Apabila tidak diakui maka tidak ada hubungan hukum.
Kekuasaan orang tua / Ouderlijke Macht
Kekuasaan orangtua meliputi dua hal, yaitu :
1. Diri anak ; kebutuhan fisik anak
2. Harta anak ; pengurusan harta sang anak
Sifat kekuasaan orangtua menurut KUHPer adalah kekuasaan kolektif yang dipegang oleh Ayah
Sifat kekuasaan orangtua menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah kekuasaan tunggal yang ada pada masing – masing pihak ayah dan ibu
Pencabutan kekuasaan orangtua dapat dilakukan (Pasal 49 UU No.1 1974), apabila :
1. melalaikan kewajiban sebagi orangtua
2. berkelakukan buruk
3. Dihukum karena suatu kejahatan
E Akibat perkawinan yang lain
Mengenai hubungan darah adalah sebagai berikut :
1. Anak terhadap orangtua. Anak yang sah mempunyai hubungan darah yang sah baik dengan ayah maupun ibunya
2. Anak terhadap ibunya (Pasal 280 KUHPer dan UU No. 1 tahun 1974). Menurut KUHPer, anak diluar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibu apabila sang ibu mengakuinya.
Menurut UU No. 1/1974, setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya
1. Anak terhadap ayahnya, menurut KUHPer seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau sang ayah mengakuinya secara sah
KONSEPSI PERKAWINAN
Konsepsi, diartikan sebagai sistem hukum yang dipakai / sistem hukum tertentu. Sistem hukum tsb berbeda, hal tsb tergantung dari :
1. pandangan hidup
2. karakter
3. cara berpikir penganut sistem (negara/bangsa)
Perbedaan sistem hukum konsepsi perkawinan dalam sistem KUHPer/BW dan UU No. 1 tahun 1974 adalah :
1 Konsepsi perkawinan menurut KUHPer, hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Artinya, UU melihat perkawinan itu sah dan syarat – syaratnya menurut UU dipenuhi. Yang dilihat hanya faktor yuridis sesuai dengan Pasal 26 KUHPer.
2. Konsepsi perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dapat dlihat dalam pasa 1 UU no.1/1974. Yang berisi :
Perkawinan adalah :
- ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dengan seorang wanita
- sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
- berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
III. Penutup
Sebagai penutup pemaparan makalah tentang hukum perkawinan ini kami berharap banyak manfaat yang dapat kita ambil dan juga saran serta masukan dari semua pihak selalu kami nantikan demi tercapainya suatu hal yang baik serta tidak melanggar hukum.
  • 0 komentar:

    • Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me