preload

HUKUM PERKAWINAN

Published in:

I. Pendahuluan
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
II. Pengertian
Perkawinan, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Perkawinan adalah sebuah lembaga suci yang mempertemukan dua insan berbeda. Selayaknya sebuah lembaga, perkawinan rupanya mempunyai aturan-aturan.
Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)
Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.
Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat peraturan yang dikesampingkan.
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum perkawinan diciptakan untuk menjaga sebuah lembaga perkawinan. Perkawinan di Indonesia.
Pada undang-undang, disebutkan bahwa siapa pun yang ingin menikah harus melengkapi syarat-syarat hukum yang berlaku. Bila tidak, pernikahan akan dinyatakan tidak sah menurut hukum. Hukum perkawinan sangat berlandaskan pada agama. Boleh tidaknya seseorang menikah dengan orang yang berbeda agama, bergantung pada aturan yang berlaku di tiap-tiap agama.
A. Syarat-syarat Perkawinan:
Syarat-syarat untuk dapat sahnya perkawinan, ialah :
a. kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetap- kan dalam undang-undang, yaitu untuk seorang lelaki 18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun;
b. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
c. untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertama;
d. tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak;
e. untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya.
Undang-undang milik negara Indonesia yang mengatur perkawinan menjelaskan secara gamblang mengenai semua hal yang berkaitan dengan perkawinan. Undang-undang tersebut mengatur perkawinan secara luas, tidak hanya mengaturnya dari satu sudut pandang agama.
Pelanggaran terhadap Pasal 27 KUHPer, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHPidana, yang berisi bahwa seseorang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun apabila ia mengadakan perkawinan padahal masih terikat pada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan yang baru. Dan apabila menyembunyikan perkawinan baru tersebut maka dapat dikenakan pidana penjara selama 7 tahun. Ketentuan perkawinan yang tertera dalam undang-undang menyebutkan bahwa dalam sebuah pernikahan, pada dasarnya, suami atau isteri hanya boleh memiliki pasangan satu orang. Bila salah satu pihak menginginkan memiliki pasangan lebih dari satu, syarat yang harus dipenuhi untuk diajukan kepada pengadilan adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterangan yang menyatakan bahwa istri atau suami tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Suami atau istri cacat badan dan tidak dapat disembuhkan.
3. Khusus bagi wanita, tidak dapat mempunyai keturunan. Namun, itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter bersangkutan.
4. Harus ada surat persetujuan dari pihak yang ditinggalkan.
5. Harus ada surat keterangan dari pemohon mengenai kesanggupan untuk menjamin kebutuhan pasangan serta anak-anak keturunannya.
6. Harus ada surat yang menyatakan bahwa pemohon akan berlaku adil kepada yang ditinggalkan.
Bila semua persyaratan tidak dapat dipenuhi, pengadilan secara otomatis tidak dapat mengabulkan pengajuan pemohon. Ketentuan yang dituliskan dalam Undang-undang Perkawinan juga berkenaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Perkawinan baru bisa dilaksanakan apabila kedua belah pihak mempelai telah setuju.
2. Usia calon mempelai yang dirasa pantas melakukan perkawinan oleh undang-undang perkawinan adalah 21 tahun. Bila kedua mempelai belum memasuki usia tersebut, syarat perkawinan harus dilengkapi dengan surat izin dari kedua orang tua.
3. Jika wali kandung dari kedua belah calon mempelai telah meninggal, perwalian diberikan kepada pihak kerabat yang lebih tua dan masih satu keturunan dengan pihak mempelai.
4. Perkawinan akan mendapatkan izin dari lembaga perkawinan bila mempelai pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun.
Undang-undang perkawinan juga mempunyai aturan yang mengharamkan terjadinya perkawinan. Perkawinan akan tidak sah atau haram bila dilakukan oleh anggota keluarga yang masih memiliki pertalian darah, baik langsung maupun tidak langsung. Semua aturan mengenai perkawinan ditetapkan secara gamblang oleh hukum perkawinan di Indonesia.
B. Akibat perkawinan terhadap diri sendiri
Hak dan Kewajiban suami istri dalam KUHPer :
1. Pasal 103 KUHPer, harus setia – mensetiai dan tolong menolong
2. Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri
3. Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
4. Pasal 107 KUHPer, suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan kedudukan dan kemampuannya
5. Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
6. Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya
Hak dan Kewajiban suami istri dalam UU No.1 Tahun 1974 :
1. Pasal 30, suami istri wajib menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat
2. Pasal 31
-ayat 1, hak dan kedudukan suami istri seimbang
-ayat 2, masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum
-ayat 3, suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
3. Pasal 32, suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap yang
ditentukan suami istri bersama
1. Pasal 33, suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
2. Pasal 34, suami wajib melindungi istri, memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuan, istri wajib mengatur urusan rumah tangg sebaiknya, jika salah satu gagal/melakukan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan pada pengadilan
C. Akibat perkawinan terhadap harta benda suami istri
Menurut KUHPer adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 KUHPer harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :
1. Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan
2. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat :
1. Perjanjian kawin
2. Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris Pasal 120 KUHPer
Menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2. Harta bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.
D. Akibat perkawinan terhadap anak keturunan (Pasal 250 KUHPer)
Pasal 250 KUHPer, Tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 tahun 1974, adalah :"Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah"
Penyangkalan anak dapat dilakukan menurut Pasal 251 – 254 KUHPer, jika :
1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
2. Jika masa 180 + 300 hari, belum pernah berhubungan tetapi istri melahirkan
3. Istri melakukan perzinahan
4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari, keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur
Penyangakalan anak,
1. Dilakukan oleh suami sendiri, maka :
a. Satu bulan ia berada di tempat
b. Dua bulan sesudah ia kembali dari bepergian
c. Kehadiran disembunyikan dua bulan
2. Dilakukan oleh ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal
Pembuktian anak yang sah, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan dua akte, yaitu :
1. Akte perkawinan, milik ibu
2. Akte kelahiran, dari ibu mana anak tersebut dilahirkan
Selain itu, dapat dilakukan pembuktian langsung/nyata yaitu :
1. Memakai nama keluarga Ayah
2. Masyarakat sekitar mengakui
3. Ayah memperlakukan baik keluarga lainnya
Anak diluar kawin/natuurlijk kind apabila diakui melalui akte pengakuan anak maka akan menimbulkan hubungan hukum dengan suami/istri yang mengakui. Apabila tidak diakui maka tidak ada hubungan hukum.
Kekuasaan orang tua / Ouderlijke Macht
Kekuasaan orangtua meliputi dua hal, yaitu :
1. Diri anak ; kebutuhan fisik anak
2. Harta anak ; pengurusan harta sang anak
Sifat kekuasaan orangtua menurut KUHPer adalah kekuasaan kolektif yang dipegang oleh Ayah
Sifat kekuasaan orangtua menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah kekuasaan tunggal yang ada pada masing – masing pihak ayah dan ibu
Pencabutan kekuasaan orangtua dapat dilakukan (Pasal 49 UU No.1 1974), apabila :
1. melalaikan kewajiban sebagi orangtua
2. berkelakukan buruk
3. Dihukum karena suatu kejahatan
E Akibat perkawinan yang lain
Mengenai hubungan darah adalah sebagai berikut :
1. Anak terhadap orangtua. Anak yang sah mempunyai hubungan darah yang sah baik dengan ayah maupun ibunya
2. Anak terhadap ibunya (Pasal 280 KUHPer dan UU No. 1 tahun 1974). Menurut KUHPer, anak diluar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibu apabila sang ibu mengakuinya.
Menurut UU No. 1/1974, setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya
1. Anak terhadap ayahnya, menurut KUHPer seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau sang ayah mengakuinya secara sah
KONSEPSI PERKAWINAN
Konsepsi, diartikan sebagai sistem hukum yang dipakai / sistem hukum tertentu. Sistem hukum tsb berbeda, hal tsb tergantung dari :
1. pandangan hidup
2. karakter
3. cara berpikir penganut sistem (negara/bangsa)
Perbedaan sistem hukum konsepsi perkawinan dalam sistem KUHPer/BW dan UU No. 1 tahun 1974 adalah :
1 Konsepsi perkawinan menurut KUHPer, hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Artinya, UU melihat perkawinan itu sah dan syarat – syaratnya menurut UU dipenuhi. Yang dilihat hanya faktor yuridis sesuai dengan Pasal 26 KUHPer.
2. Konsepsi perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dapat dlihat dalam pasa 1 UU no.1/1974. Yang berisi :
Perkawinan adalah :
- ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dengan seorang wanita
- sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
- berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
III. Penutup
Sebagai penutup pemaparan makalah tentang hukum perkawinan ini kami berharap banyak manfaat yang dapat kita ambil dan juga saran serta masukan dari semua pihak selalu kami nantikan demi tercapainya suatu hal yang baik serta tidak melanggar hukum.

Read More...

HUKUM PERDATA KELUARGA

Published in:

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan taufiq, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah yang berjudul “Hukum Perdata Keluarga”.
Shalawat serta semoga tetap melimpah ruah keharibaan junjungan Nabi Agung Muhammad S.A.W. yang telah menunjukkan kepada kita dari kebodohan menuju ilmu pengetahuan.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada yang terhormat :
1. Bapak Tomy Roisun Nasih, M. HI.
2. Semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu yang juga telah membantu terselesainya penulisan makalah ini.
Semoga segala bantuan, jasa dan budi baik yang telah diberikan kepada penulis merupan amal jariyah yang baik dan diterima oleh Allah S.W.T. serta mendapat balasan yang berlipat ganda dari-Nya. Amin.
Penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperoleh hasil yang maksimal dan sempurna, akan tetapi karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis yakin makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan.
Akhirnya kepada Allah S.W.T. penulis memohon semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri dan pembaca pada umumnya. Amiin.
Pati, Desember 2010.
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .… i
KATA PENGANTAR ..……….. . …….. ii
DAFAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN . 1
BAB II PENGERTIAN . 1
1. Keturunan . 1
2. Kekuasaan orang tua . 3
3. Pengampuan……………………………………. . 5
4. Pendewasaan …………………… . 8
5. Pengampuan……………………………………. . 9
BAB III PENUTUP 10
A. Kesimpulan 10
B. Penutup 11
Daftar Pustaka 13



SEJARAH BERLAKUNYA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
I. Pendahuluan
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.Di Eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kbiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang brnama “ Code Civil ds Francis” yang juga dapat disebut “Cod. Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis, disamping itu juga dipergunakan hukum Bumi Putera Lama, Hukum Jernoia dan Hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa mikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum peerdata. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce.
Dan kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (Azas Politik Hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koopandle).
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).
Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
II. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
III. Asal Usul Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
IV. B.W./KUHPdt sebagai himpunan tak tertulis
B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuannya sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.
Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut :
1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.
7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan
V. HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia.
Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila.
Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.
c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia.
Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia.
Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaituIndonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.
e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia.
Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.
VI. SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .
2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.
V. KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA
1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi.
Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :
 meliputi bidang hukum tertentu
 tersusun secara sistematis
 memuat materi yang lengkap
 penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.
2. Sistematika Kodifikasi.
Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
 kitab undang – undang tersusun atas buku – buku
 tiap buku tersusun atas bab – bab
 tiap bab tersusun atas bagian – bagian
 tiap bagian tersusun atas pasal – pasal
 tiap pasal tersusun atas ayat – ayat
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai benda
III. kelompok nateri mengenai perikatan
IV. kelompok materi mengenai pembuktian
Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai keluarga
III. kelompok materi mengenai harta kekayaan
IV. kelompok materi mengenai pewarisan
Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
I. Buku I mengenai Orang
II. Buku II mengenai Benda
III. Buku II mengenai Perikatan
IV. Buku IV mengenai Pembuktian
3. Sistematika KUHPdt.
Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
I. Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).
III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
IV. Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).
V. BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan . Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang , perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
1. Ketentuan Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat & prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri;
b. Dalam mendirikan yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status hukum;
c. Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan.
d. Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli
Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami.
b. Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng
c. Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain , sehingga berhak untuk bebas dari penututan.
Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak [tidak ada paksaan], kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum karena adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang – undang . Jadi Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum karena :
a. kejadian misalnya kelahiran, kematian;
b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa
c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak
Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban
2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak–pihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Ada 2 macam perjanjian yaitu :
1. Perjajian harta kekayaan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis :
 perjanjian yang bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;
 perjanjian yang bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjajian obligator.
2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami isteri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan.
Supaya penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris.
3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat negara.
VIII. Penutup.
Sebagai akibat berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu [1] tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal balik secara penuh [2] tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban [3] terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum.

Read More...

MAKALAH HUKUM

Published in:

I. Pendahuluan
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
II. Pengertian
Perkawinan, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Perkawinan adalah sebuah lembaga suci yang mempertemukan dua insan berbeda. Selayaknya sebuah lembaga, perkawinan rupanya mempunyai aturan-aturan.
Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)
Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.
Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat peraturan yang dikesampingkan.
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum perkawinan diciptakan untuk menjaga sebuah lembaga perkawinan. Perkawinan di Indonesia.
Pada undang-undang, disebutkan bahwa siapa pun yang ingin menikah harus melengkapi syarat-syarat hukum yang berlaku. Bila tidak, pernikahan akan dinyatakan tidak sah menurut hukum. Hukum perkawinan sangat berlandaskan pada agama. Boleh tidaknya seseorang menikah dengan orang yang berbeda agama, bergantung pada aturan yang berlaku di tiap-tiap agama.
A. Syarat-syarat Perkawinan:
Syarat-syarat untuk dapat sahnya perkawinan, ialah :
a. kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetap- kan dalam undang-undang, yaitu untuk seorang lelaki 18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun;
b. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
c. untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertama;
d. tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak;
e. untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya.
Undang-undang milik negara Indonesia yang mengatur perkawinan menjelaskan secara gamblang mengenai semua hal yang berkaitan dengan perkawinan. Undang-undang tersebut mengatur perkawinan secara luas, tidak hanya mengaturnya dari satu sudut pandang agama.
Pelanggaran terhadap Pasal 27 KUHPer, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHPidana, yang berisi bahwa seseorang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun apabila ia mengadakan perkawinan padahal masih terikat pada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan yang baru. Dan apabila menyembunyikan perkawinan baru tersebut maka dapat dikenakan pidana penjara selama 7 tahun. Ketentuan perkawinan yang tertera dalam undang-undang menyebutkan bahwa dalam sebuah pernikahan, pada dasarnya, suami atau isteri hanya boleh memiliki pasangan satu orang. Bila salah satu pihak menginginkan memiliki pasangan lebih dari satu, syarat yang harus dipenuhi untuk diajukan kepada pengadilan adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterangan yang menyatakan bahwa istri atau suami tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Suami atau istri cacat badan dan tidak dapat disembuhkan.
3. Khusus bagi wanita, tidak dapat mempunyai keturunan. Namun, itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter bersangkutan.
4. Harus ada surat persetujuan dari pihak yang ditinggalkan.
5. Harus ada surat keterangan dari pemohon mengenai kesanggupan untuk menjamin kebutuhan pasangan serta anak-anak keturunannya.
6. Harus ada surat yang menyatakan bahwa pemohon akan berlaku adil kepada yang ditinggalkan.
Bila semua persyaratan tidak dapat dipenuhi, pengadilan secara otomatis tidak dapat mengabulkan pengajuan pemohon. Ketentuan yang dituliskan dalam Undang-undang Perkawinan juga berkenaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Perkawinan baru bisa dilaksanakan apabila kedua belah pihak mempelai telah setuju.
2. Usia calon mempelai yang dirasa pantas melakukan perkawinan oleh undang-undang perkawinan adalah 21 tahun. Bila kedua mempelai belum memasuki usia tersebut, syarat perkawinan harus dilengkapi dengan surat izin dari kedua orang tua.
3. Jika wali kandung dari kedua belah calon mempelai telah meninggal, perwalian diberikan kepada pihak kerabat yang lebih tua dan masih satu keturunan dengan pihak mempelai.
4. Perkawinan akan mendapatkan izin dari lembaga perkawinan bila mempelai pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun.
Undang-undang perkawinan juga mempunyai aturan yang mengharamkan terjadinya perkawinan. Perkawinan akan tidak sah atau haram bila dilakukan oleh anggota keluarga yang masih memiliki pertalian darah, baik langsung maupun tidak langsung. Semua aturan mengenai perkawinan ditetapkan secara gamblang oleh hukum perkawinan di Indonesia.
B. Akibat perkawinan terhadap diri sendiri
Hak dan Kewajiban suami istri dalam KUHPer :
1. Pasal 103 KUHPer, harus setia – mensetiai dan tolong menolong
2. Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri
3. Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
4. Pasal 107 KUHPer, suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan kedudukan dan kemampuannya
5. Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
6. Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya
Hak dan Kewajiban suami istri dalam UU No.1 Tahun 1974 :
1. Pasal 30, suami istri wajib menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat
2. Pasal 31
-ayat 1, hak dan kedudukan suami istri seimbang
-ayat 2, masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum
-ayat 3, suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
3. Pasal 32, suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap yang
ditentukan suami istri bersama
1. Pasal 33, suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
2. Pasal 34, suami wajib melindungi istri, memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuan, istri wajib mengatur urusan rumah tangg sebaiknya, jika salah satu gagal/melakukan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan pada pengadilan
C. Akibat perkawinan terhadap harta benda suami istri
Menurut KUHPer adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 KUHPer harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :
1. Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan
2. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat :
1. Perjanjian kawin
2. Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris Pasal 120 KUHPer
Menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2. Harta bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.
D. Akibat perkawinan terhadap anak keturunan (Pasal 250 KUHPer)
Pasal 250 KUHPer, Tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 tahun 1974, adalah :"Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah"
Penyangkalan anak dapat dilakukan menurut Pasal 251 – 254 KUHPer, jika :
1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
2. Jika masa 180 + 300 hari, belum pernah berhubungan tetapi istri melahirkan
3. Istri melakukan perzinahan
4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari, keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur
Penyangakalan anak,
1. Dilakukan oleh suami sendiri, maka :
a. Satu bulan ia berada di tempat
b. Dua bulan sesudah ia kembali dari bepergian
c. Kehadiran disembunyikan dua bulan
2. Dilakukan oleh ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal
Pembuktian anak yang sah, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan dua akte, yaitu :
1. Akte perkawinan, milik ibu
2. Akte kelahiran, dari ibu mana anak tersebut dilahirkan
Selain itu, dapat dilakukan pembuktian langsung/nyata yaitu :
1. Memakai nama keluarga Ayah
2. Masyarakat sekitar mengakui
3. Ayah memperlakukan baik keluarga lainnya
Anak diluar kawin/natuurlijk kind apabila diakui melalui akte pengakuan anak maka akan menimbulkan hubungan hukum dengan suami/istri yang mengakui. Apabila tidak diakui maka tidak ada hubungan hukum.
Kekuasaan orang tua / Ouderlijke Macht
Kekuasaan orangtua meliputi dua hal, yaitu :
1. Diri anak ; kebutuhan fisik anak
2. Harta anak ; pengurusan harta sang anak
Sifat kekuasaan orangtua menurut KUHPer adalah kekuasaan kolektif yang dipegang oleh Ayah
Sifat kekuasaan orangtua menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah kekuasaan tunggal yang ada pada masing – masing pihak ayah dan ibu
Pencabutan kekuasaan orangtua dapat dilakukan (Pasal 49 UU No.1 1974), apabila :
1. melalaikan kewajiban sebagi orangtua
2. berkelakukan buruk
3. Dihukum karena suatu kejahatan
E Akibat perkawinan yang lain
Mengenai hubungan darah adalah sebagai berikut :
1. Anak terhadap orangtua. Anak yang sah mempunyai hubungan darah yang sah baik dengan ayah maupun ibunya
2. Anak terhadap ibunya (Pasal 280 KUHPer dan UU No. 1 tahun 1974). Menurut KUHPer, anak diluar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibu apabila sang ibu mengakuinya.
Menurut UU No. 1/1974, setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya
1. Anak terhadap ayahnya, menurut KUHPer seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau sang ayah mengakuinya secara sah
KONSEPSI PERKAWINAN
Konsepsi, diartikan sebagai sistem hukum yang dipakai / sistem hukum tertentu. Sistem hukum tsb berbeda, hal tsb tergantung dari :
1. pandangan hidup
2. karakter
3. cara berpikir penganut sistem (negara/bangsa)
Perbedaan sistem hukum konsepsi perkawinan dalam sistem KUHPer/BW dan UU No. 1 tahun 1974 adalah :
1 Konsepsi perkawinan menurut KUHPer, hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Artinya, UU melihat perkawinan itu sah dan syarat – syaratnya menurut UU dipenuhi. Yang dilihat hanya faktor yuridis sesuai dengan Pasal 26 KUHPer.
2. Konsepsi perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dapat dlihat dalam pasa 1 UU no.1/1974. Yang berisi :
Perkawinan adalah :
- ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dengan seorang wanita
- sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
- berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
III. Penutup
Sebagai penutup pemaparan makalah tentang hukum perkawinan ini kami berharap banyak manfaat yang dapat kita ambil dan juga saran serta masukan dari semua pihak selalu kami nantikan demi tercapainya suatu hal yang baik serta tidak melanggar hukum.











Kepustakaan :
• Pokok-Pokok Hukum Perdata (Prof. Subekti, SH)
• Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat( Dr.Wienarsih Imam Subekti, SH,MH, Sri Soesilowati Mahdi, SH)


























Hak dan kewajiban suami-isteri
Suami-isteri harus setia satu sama lain, bantu-membantu, berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama- sama mendidik anak-anak.
Perkawinan oleh undang-undang dipandang sebagai suatu "perkumpulan"(echtvere niging). Suami ditetapkan menjadi kepala atau pengurusnya. Suami mengurus kekayaan mereka bersama di samping berhak juga mengurus kekayaan si isteri, menentukan tempat kediaman bersama, melakukan kekuasaan orang tua dan selanjutnya memberikan bantuan(bijstand) kepada si isteri dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Yang belakangan ini,
berhubungan dengan ketentuan dalam Hukum Perdata Eropah, bahwa seorang perempuan yang telah kawin tidak cakap untuk bertindak sendiri di dalam hukum. Kekuasaan seorang suami di dalam perkawinan itu dinamakan "maritale macht" (dari bahasa Perancism ari = suami).
Pengurusan kekayaan si isteri itu, oleh suami harus dilakukan sebaik-baiknya ("afe een goed huisvader") dan si isteri dapat minta pertanggunganjawab tentang pengurusan itu. Kekayaan suami untuk ini menjadi jaminan, apabila ia sampai dihukum mengganti kekurangan-kekurangan atau kemerosotan kekayaan si isteri yang terjadi karena kesalahannya. Pembatasan yang terang dari kekuasaan suami dalam hal mengurus kekayaan isterinya, tidak terdapat dalam undang-undang, melainkan ada suatu pasal yang menyatakan, bahwa suami tak diperbolehkan menjual atau menggadaikan benda-benda yang tak bergerak kepunyaan si isteri tanpa izin dari si isteri (pasal 105 ayat 5 B.W.). Meskipun begitu, sekarang ini menurut pendapat kebanyakan ahli hukum menjual atau menggadaikan barang-barang yang bergerak dengan tidak seizin si isteri juga tak diperkenankan apabila melampaui batas pengertian "mengurus" ("beheren").
Jikalau suami memberikan bantuan(bijstand), suami-isteriItu bertindak bersama-sama : si isteri untuk dirinya sendiri dan si suami untuk membantu isterinya. Jadi mereka itu bersama-sama, misalnya pergi ke notaris atau menghadap Hakim. Menurut pasal 108 bantuan itu dapat diganti dengan suatu persetujuan tertulis. Dalam hal yang demikian, si isteri dapat bertindak sendiri dengan membawa surat kuasa dari suami. Perlu diterangkan, bahwa perkataan aete dalam pasal 108 tersebut, tidaklah berarti surat atau. tulisan, melainkan
berarti "perbuatan hukum". Perkataan tersebut berasal dari bahasa Perancis, "aete" yang berarti perbuatan.
Ketidakcakapan seorang isteri itu, di dalam hukum perjanjian dinyatakan secara tegas (pasal 1330); seorang perempuan yang telah kawin dipersamakan dengan seorang yang berada di bawah curatele atau seorang yang belum dewasa. Mereka ini semuanya dinyatakan "tidak cakap" untuk membuat suatu perjanjian. Tetapi
perbedaannya masih ada juga, yaitu seorang isteri bertindak sendiri (meskipun didampingi oleh suami atau dikuasakan), sedangkan orang yang belum dewasa atau seorang curandus tidak pernah tampil ke muka dan selalu harus diwakili oleh orang tua, wali atau kurator.
Teranglah, bahwa sang suami selalu berhak untuk mempermaklumkan kepada orang-orang pihak ketiga, bahwa ia tidak mengizinkan isterinya untuk bertindak sendiri meskipun mengenai hal-hal dalam lapangan rumah-tangga itu.
Bantuan suami juga tidak diperlukan, apabila si isteri dituntut di depan hakim dalam perkara pidana, begitu pula apabila si isteri mengajukan gugatan terhadap suaminya untuk mendapatkan perceraian atau pemisahan kekayaan, atau ia sendiri digugat oleh suaminya untuk mendapat perceraian.
Akibat-akibat lain dari perkawinan :
1)anak-anak yang lahir dari perkawinan, adalah anak sah
(wettig);
2)suami menjadi waris dari si isteri dan begitu sebaliknya,
apabila salah satu meninggal di dalam perkawinan;
3)oleh undang-undang dilarang jual beli antara suami dan
isteri;
4)perjanjian perburuhan antara suami dan isteri tak di-
bolehkan;
5)pemberian benda-benda atas nama tak diperbolehkan
antara suami-isteri;
6)suami tak diperbolehkan menjadi saksi di dalam suatu
perkara isterinya dan sebaliknya;
7)suami tak dapat dituntut tentang beberapa kejahatan terhadap isterinya dan begitu sebaliknya (misalnya pencurian).
3. Percampuran kekayaan, sejak mulai perkawinan terjadi, suatu percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan isteri (algehele gemeenschap van goederen), jikalau tidak diadakan perjanjian apa-apa, keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat diubah lagi selama perkawinan. *) Jikalau orang ingin menyimpang dari peraturan umum itu, ia harus meletakkan keinginannya itu dalam suatu "perjanjian perkawinan"(huw elijksvoorw aarden). Perjanjian yang demikian ini, harus diadakan sebelumnya pernikahan ditutup dan harus diletakkan dalam suatu akte notaris. Juga keadaan sebagaimana diletakkan dalam perjanjian itu, tak dapat diubah selama perkawinan. Kekayaan bersama itu oleh undang-undang dinamakan "gemeenschap."
"Si isteri di dalam perkawinan, ia juga diberikan hak untuk, ipabila perkawinan dipecahkan, melepaskan haknya atas kekayaan bersama ("afstand doen van de gemeenschap"). Tindakan ini bermaksud untuk menghindarkan diri dari penagihan hutang-hutang gemeenschap, yaitu hutang bersama, baik hutang itu telah diperbuat oleh suami maupun oleh si isteri sendiri. Menghindarkan
diri dari penagihan hutang pribadi tentu saja tak mungkin.
Pasal 140 ayat 3, mengizinkan untuk memperjanjikan di dalam perjanjian perkawinan, bahwa suami tak diperbolehkan menjual atau menggadaikan benda-benda atas nama yang jatuh dalam gemeenschap dari pihak si isteri dengan tiada izin si isteri.
Si isteri dapat diberi kekuasaan oleh hakim untuk menjual atau enggadaikan benda-benda gemeenschap dalam hal suaminya sedang bepergian atau tidak mampu memberikan izinnya, misalnya karena sakit keras atau gila. Jadi tidak apabila si suamiItu tidak mau memberikan izinnya, dalam hal ini isteri tak dapat berbuat apa- apa. Dan kepada hakim itu harus dibuktikan tentang adanya
keperluan yang mendadak untuk menjual benda itu. Tanggung jawab terhadap hutang-hutang. Jikalau suami ataupun isteri, tidak mempunyai benda-benda
pribadi (prive-goederen), soal tanggung jawab ini mudah saja, akan tetapi itu menjadi agak sulit bila salah seorang di antaranya di samping benda gemeenschap mempunyai pula benda prive. Orang dikatakan bertanggung jawab, jika ia dapat dituntut di depan hakim, sedangkan bendanya dapat disita.
Untuk menetapkan tanggung jawab mengenai sesuatu hutang, haruslah ditetapkan lebih dahulu, apakah hutang itu bersifat prive ataukah suatu hutang untuk keperluan bersama(gem eenscha psschuld).
Untuk suatu hutang prive harus dituntut suami atau isteri yang membuat hutang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive. Apabila tidak terdapat benda prive atau ada, tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita pula. Akan tetapi, jika suami yang membuat hutang, benda prive si isteri tak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya.
Bagaimana halnya dengan hutang gemeenschap?
Gemeenschap itu berakhir dengan berakhirnya perkawinan, yaitu :
a)dengan matinya salah satu pihak,
b)dengan perceraian,
c)dengan perkawinan baru sang isteri, setelah ia mendapat izin hakim, yaitu apabila suami bepergian sampai sepuluh tahun lamanya tanpa diketahui alamatnya.
d)diadakan "pemisahan kekayaan" dan perpisahan meja dan tempat tidur.
Apabila salah satu pihak meninggal dan masih ada anak-anak di bawah umur, suami atau isteri yang ditinggalkan diwajibkan dalam waktu tiga bulan membuat suatu pencatatan tentang kekayaan mereka bersama. Pencatatan ini dapat dilakukan secara authentiek maupun di bawah tangan dan harus diserahkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Bagaimana halnya dengan pertanggungan jawab terhadap hutang-hutang gemeenschap, setelahnya gemeenschap dihapuskan? Ini dapat disimpulkan dalam peraturan-peraturan berikut :
1)Masing-masing tetap bertanggung jawab tentang hutang- hutang yang telah dibuatnya.
2)Di samping itu si suami masih dapat dituntut pula tentang hutang-hutang yang telah dibuat oleh si isteri.
3)Si isteri dapat dituntut untuk separoh tentang hutang- hutang yang telah dibuat oleh si suami.
4)Sehabis diadakan pembagian, tak dapat lagi dituntut tentang hutang yang dibuat oleh yang lain sebelumnya perkawinan.
4. Perjanjian perkawinan
Jika seorang yang hendak kawin mempunyai benda-benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan, misalnya suatu warisan, maka adakalanya diadakan perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden).
Bagi seorang yang kawin ada empat macam kemungkinan untuk memperoleh kekayaan dari perkawinannya, yaitu :
a)karena kekayaannya sendiri yang tidak begitu besar tercampur dengan kekayaan suami atau isteri yang lebih besar sebagai akibat kawin dengan percampuran
kekayaan. Cara perolehan ini dinamakan"boedel menging";
b)karena ia menerima pemberian-pemberian suami atau isteri dalam perjanjian perkawinan;
c) karena ia mendapat warisan menurut undang-undang dari kekayaan suami atau isterinya;
d)karena ia menerima pemberian dalam suatu wasiat (testament) dari suami atau isterinya.
5. Perceraian
Perkawinan hapus, jikalau satu pihak meninggal. Selanjutnya ia hapus juga, jikalau satu pihak kawin lagi setelah mendapat izin
hakim, bilamana pihak yang lainnya meninggalkan tempat tinggalnya hingga sepuluh tahun lamanya dengan tiada ketentuan nasibnya. Akhirnya perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian.
Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami dan isteri, tetapi harus ada alas an yang sah. Alasan-alasan ini ada empat macam :
a)zina (overspel);
b)ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating);
c)penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan dan
d)penganiayaan berat atau membahayakan jiwa (pasal 209 B.W.).
Undang-undang Perkawinan menambahkan dua alasan, untuk salah satu pihak mendapat cacat badan/penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri, antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (pasal 19 PP 9/1975).
Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata, tetapi harus didahului dengan meminta izin pada Ketua Pengadilan Negeri untuk menggugat. Sebelum izin ini diberikan, hakim harus lebih dahulu mengadakan percobaan untuk mendamaikan kedua belah pihak
(verzoeningscomparitie).
Larangan untuk bercerai atas permufakatan, sekarang ini sudah lazim diselundupi dengan cara mendakwa si suami telah berbuat zina. Pendakwaan itu lalu diakui oleh si suami. Dengan begitu alasan sah untuk memecahkan perkawinan telah dapat "dibuktikan" di muka hakim.
Kepada si isteri, jika ia tidak mempunyai penghasilan cukup dan kepada anak-anak yang diserahkan pada si isteri itu oleh hakim dapat ditetapkan tunjangan nafkah yang harus dibayar oleh suami tiap waktu tertentu. Permintaan untuk diberikan tunjangan nafkah ini oleh si isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatannya untuk mendapatkan perceraian atau tersendiri. Penetapan jumlah tunjangan oleh hakim diambil dengan mempertimbangkan kekuatan
dan keadaan si suami. Apabila keadaan ini tidak memuaskan dapat mengajukan permohonannya supaya penetapan itu oleh hakim ditinjau kembali. Adakalanya juga, jumlah tunjangan itu ditetapkan sendiri oleh kedua belah pihak atas dasar permufakatan. Juga diperbolehkan untuk merubah dengan perjanjian ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan tersebut yang sudah ditetapkan dalam keputusan hakim. Jikalau seorang janda kawin lagi, ia kehilangan haknya untuk menuntut tunjangan dari bekas suaminya.
Perceraian mempunyai akibat pula, bahwa kekuasaan orang
tua (ouderlijke macht) berakhir dan berubah menjadi "perwalian"
(voogdij).
6. Pemisahan kekayaan
Pemisahan kekayaan itu dapat diminta oleh si isteri :
a)apabila si suami dengan kelakuan yang nyata-nyata tidak baik, mengorbankan kekayaan bersama dan membahayakan keselamatan keluarga;
b)apabila si suami melakukan pengurusan yang buruk terhadap kekayaan si isteri, hingga ada kekhawatiran kekayaan ini akan menjadi habis;
c)apabila si suami mengobralkan kekayaan sendiri, hingga si isteri akan kehilangan tanggungan yang oleh Undang-undang diberikan padanya atas kekayaan tersebut karena pengurusan yang dilakukan oleh si suami terhadap
kekayaan isterinya.
Gugatan untuk mendapatkan pemisahan kekayaan, harus diumumkan dahulu sebelum diperiksa dan diputuskan oleh hakim, sedangkan putusan hakim ini pun harus diumumkan. Ini untuk menjaga kepentingan-kepentingan pihak ketiga, terutama orang-prang yang mempunyai piutang terhadap si suami. Mereka itu dapat mengajukan perlawanan terhadap diadakannya pemisahan kekayaan.
Selain membawa pemisahan kekayaan, putusan hakim berakibat pula, si isteri memperoleh kembali haknya untuk mengurus kekayaannya sendiri dan berhak mempergunakan segala penghasilannya sendiri sesukanya. Akan tetapi, karena perkawinan belum diputuskan, ia masih tetap tidak cakap menurut undang-
undang untuk bertindak sendiri dalam hukum.
Pemisahan kekayaan dapat diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak dengan meletakkan persetujuan itu dalam suatu akte notaris, yang harus diumumkan sama seperti yang ditentukan untuk pengumuman putusan hakim dalam mengadakan pemisahan itu

Read More...

MAKALAH HUKUM

Published in:

HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN ILMU LAIN










TUGAS MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana
Pada Semester V Jurusan Syari’ah (AS)
SEKOLAH TINGGI AGA ISLAM MAMBA’UL ULUM SURAKARTA


Oleh :
1. Nur Yasin
2. Sugiono


SEKOLAH TINGGI AGA ISLAM MAMBA’UL ULUM SURAKARTA
2010

I. Pendahuluan
Dalam masyarakat Indonesia, pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali berupa aturan-aturan yang tidak tertulis
Namun ada beberapa kerajaan kuno di Indonesia yang telah memiliki pengaturan tegas dalam bentuk tertulis beberapa undang-undang pidana diantaranya yang paling terkenal adalah Kerajaan Majapahit
Secara singkat hukum pidana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan yang menggambarkan keinginan masyarakat untuk menanggulangi kejahatan
Hukum pidana tertulis yang sangat sederhana di Indonesia sendiri mulai dikenal pada saat masuknya VOC (Perkumpulan Dagang Hindia Timur) dan hanya diberlakukan pada golongan Eropa saja
KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia pada dasarnya merupakan tinggalan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dinamakan Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918
Dalam kata lain KUHP yang masih berlaku seharusnya sebagian besar masih berbahasa Belanda, karena hingga sekarang Indonesia tidak mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
Akibatnya KUHP yang dipergunakan di pengadilan dan sekolah-sekolah hukum adalah terjemahan tidak resmi yang sangat beragam versinya
Berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 nama resmi Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dapat disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ingatlah bahwa hal ini berarti nama resmi dari KUHP adalah Wetboek van Strafrecht (WvS)
Beberapa kejahatan dalam KUHP yang sudah tidak dinyatakan berlaku lagi berdasarkan alasan-alasan hukum diantaranya adalah Pasal 134, 136 bis, 137, 154, 155, 182, 183, 184,185, 186, 324, 325, 326, 327, 329, 523, dan 539 KUHP
Hukuman pidana sendiri berdasarkan Pasal 10 KUHP secara umum terbagi atas dua bagian besar yaitu hukuman pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim)
II. Pengertian hukum pidana
a. Menurut Moeljatno
Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
b. Menurut Soedarto
Soedarto memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana sebagai aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Dengan demikian pada dasarnya hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu:
1. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2. Pidana.
Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat” (Verbrechen atau crime). Oleh karena dalam “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu.
Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Didalam hukum pidana modern, pidana ini juga meliputi apa yang disebut “tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel, Masznahme). Didalam ilmu pengetahuan hukum adat Ter Haar memakai istilah (adat) reaksi. Dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan tercantum dalam fatsal 10 KUHP.
c. Menurut Simons hukum pidana merupakan:
a. keseluruhan larangan atau perintah yang oleh Negara diancam dengan nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak ditaati,
b. keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan
c. keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
4. Van Hamel memberikan batasan bahwa
Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.
Dari beberapa definisi tersebut di atas, pada hakikatnya untuk hukum pidana bisa dibagi menjadi 2 yaitu :
1. hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil di sini sebagaimana yang disebutkan oleh Moeljatno dalam huruf a dan huruf b. Dengan demikian apa yang diatur dalam hukum pidana materiil yaitu:
a. perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang dapat dipidana;
b. syarat untuk menjatuhkan pidana atau kapan/dalam hal apa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dapat dipidana ;
c. ketentuan tentang pidana.
2. hukum pidana formil, sebagaimana disebutkan oleh Moeljatno dalam huruf c. Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana atau suatu proses atau prosedur untuk melakukan segala tindakan manakala hukum pidana materiil akan, sedang dan atau sudah dilanggar. Atau dengan perkataan lain, Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana atau suatu proses atau prosedur untuk melakukan segala tindakan manakala ada sangkaan akan, sedang dan atau sudah terjadi tindak pidana.
Catatan:
a. Akan terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan bahwa di suatu rumah dicurigai sedang diadakan pertemuan untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada “pengeboman” suatu tempat (teroris).
b. Sedang terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan bahwa di tempat Bank A sedang terjadi perampokan.
c. Sudah terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan di suatu tempat diketemukan mayat yang penuh dengan luka-luka.

III. Hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain.
Hukum pidana adalah teori tentang aturan-aturan atau norma-norma hukum
pidana. Dalam ruang lingkup sistem ajaran hukum pidana, yamg dinamakan disiplin, hukum pidana sebenarnya mencakup ilmu hukum pidana, politik hukum pidana, dan filsafat hukum pidana. Ilmu hukum pidana mencakup beberapa cabang ilmu, ilmu hukum pidana merupakan mencakup ilmu-ilmu sosial dan budaya. Ilmu-ilmu hukum pidana tersebut mencakup ilmu tentang kaedah dan ilmu tentang pengertian yang keduanya disebut sebagai dogmatika hukum pidana serta ilmu tentang kenyataan.
Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya delikuensi dan kejahatan.
Filsafat hukum pidana pada hakekatnya merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin bertentangan.
Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematisasi kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.
Sosiologi hukum pidana memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya
peraturan-peraturan pidana tertentu, serta efektifitasnya di dalam masyarakat.
Oleh karena itu ruang lingkup sosiologi hukum pidana sebagai berikut.
a. Proses mempengaruhi antara kaidah-kaidah hukum pidana dan warga
masyarakat;
b. Efek dari proses kriminalisasi serta deskriminalisasi;
c. Identifikasi terhadap mekanisme produk dari hukum pidana;
d. Identifikasi terhadap kedudukkan serta peranan para penegak hukum;
e. Efek dari peraturan-peraturan pidana terhadap kejahatan, terutama pola
prilakunya.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang meneliti delikuensi dan kejahatan,
sebagai suatu gejala sosial. Jadi, ruang lingkupnya adalah proses terjadinya hukumpidana, penyimpangan terhadap hukum atau pelanggarannya, dan reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kriminologi mencakup tiga bagian pokok yaitu:
a. Sosiologi hukum pidana yang meneliti dan menganalisis kondisi-kondisi tempat hukum pidana berlaku;
b. Etiologi kriminal yang meneliti serta mengadakan analisis terhadap sebab-sebab terjadinya kejahatan;
c. Penologi yang ruang lingkupnya mencakup pengendalian terhadap kejahatan.
Kriminologi merupakan teori tentang gejala hukum. Dari pengertian ini Nampak adanya hubungan antara hukum pidana dengan kriminologi bahwa keduanya sama-sama bertemu dalam kejahatan, yaitu perbuatan/tingkah laku yang diancam pidana.
Adapun perbedaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya. Objek hukum pidana menunjuk pada apa yang dipidana menurut norma-norma hukum pidana yang berlaku. Sedangkan objek kriminologi tertuju pada manusia yang melanggar hukum pidana dan kepada lingkungan manusia-manusia tersebut. Dengan demikian, wajarlah bila batasan luas kedua objek ilmu itu tidak sama. Hal ini melahirkan kejahatan sebagai objek hukum pidana dan kejahatan sebagai objek kriminologi.
Hukum pidana memperhatikan kejahatan sebagai pristiwa pidana yang dapatmengancam tata tertib masyarakat, serta kriminologi mempelajari kejahatansebagai suatu gejala sosial yang melibatkan individu sebagai manusia.
IV. Asas-asas hukum pidana
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu. Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
- Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
- Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
- Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada) Adagium ini menganjurkan supaya :
1). Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;
2). Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
3). Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
a). Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
b). Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
c).Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
- Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
- Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
- Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
- Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
- Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
- Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
- Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.
V. Penutup
Dengan demikian, hukum pidana melihat bahwa perbuatan melanggar ketentuanhukum pidana disebut sebagai kejahatan, sedangkan kriminologi melihat bahwaperbuatan bertentangan dengan hati nurani manusia disebut kejahatan.
Titik tolak sudut pandang hukum pidana memiliki dua dimensi yaitu, unsure kesalahan dan unsur melawan hukum. Demikian pula kriminologi memiliki dua dimensi, yaitu faktor motif (mental, psikologi, penyakit, herediter) dan faktor sosialyang memberikan kesempatan bergerak. Hukum pidana menekankan padapertanggungjawaban, sedangkan kriminologi menekankan pada accountability apakah perbuatan tersebut selayaknya diperhitungkanpada pelaku, juga cukup membahayakan masyarakat. Dalam kriminologi, unsur kesalahan tidak relevan.
Interaksi hukum pidana dan kriminoligi disebabkan hal-hal berikut:
a. Perkembangan hukum pidana akhir-akhir ini menganut sistem yang memberikankedudukkan penting bagi kepribadian penjahat dan menghubungkan dengan sifatdan berat-ringannya (ukuran) pemidanaannya.
b. Sejak dulu telah ada perlakuan khusus bagi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang-orang gila dan anak-anak yang menyangkut perspektif-perspektif danpengertian-pengertiannya. Kriminologi terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga Criminale science sekarang menghadapi problema-problema dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan berhubungan erat dengan kriminologi. Kriminologi tidak tergantung pada perspektif-perspektif dan nilai-nilai hukum pidana. Hubungan yang erat dengan kriminalitas merupakan syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi.
Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat dihukum.



























DAFTAR PUSTAKA
1. Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84
2. Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Hal. 1
3. Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217
4. Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61
5. Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154





















































Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
- Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
- Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
- Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada)
Adagium ini menganjurkan supaya :
1). Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;
2). Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
3). Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
a). Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
b). Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
c). Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
- Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
- Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
- Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
- Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
- Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
- Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
- Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.

itu mah cuman salah satu aja dari sekian banyak asas-asas hukum pidana, mending download aja kali ye dihttp://www.ziddu.com/download/4460016/Asas2HkPidana.rtf.html yah itung2 tambah pengetahuan tambah pinter he3x..
Diposkan oleh Arief Zein pada 16.45
Label: hukum
COMMENTS :
0 komentar to “ASAS-ASAS HUKUM PIDANA”

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.[1]

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[3]


[sunting]Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :
1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]
2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]
3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[3] :
1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]
2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]
3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.[3]
[sunting]Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Perturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]
[sunting]Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :
1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]
[sunting]Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]

Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
1. Pencabutan hak-hak tertentu.[5]
2. Penyitaan barang-barang tertentu.[5]
3. Pengumuman keputusan hakim.[5]
[sunting]Referensi
6. ^ Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84
7. ^ a b c d Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Hal. 1
8. ^ a b c d e f g h Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217
9. ^ a b c d e f g h Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61
10. ^ a b c d e f g h i j k l m Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154
Kategori: Hukum
















HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN HUKUM HAK ASASI
MANUSIA1

PROF.DR.ROMLI ATMASASMITA,SH,LL.M.
2


PENGANTAR

Hukum pidana Internasional dan Hak Asasi Manusia(HAM)
berkaitan erat satu sama lain.Selain itu, Hukum Pidana dan hukum
pidana internasional bersifat komplementaritas satu sama
lain,sekalipun keduanya dapat dibedakan. Hukum pidana
internasional telah mengatasi kelemahan-kelemahan hukum
pidana yang merupakan hukum positif khususnya menghadapi
kejahatan lintas batas territorial. Hukum tentang hak asasi
manusia yang merupakan hukum dasar untuk memahami hak-hak
sipil dan politik serta hak-hak ekonomi dan hak social, telah
menanamkan dan memberikan semangat serta jiwa baru yang
tidak pernah disentuh di dalam sejarah perkembangan hukum
pidana klasik sejak abad ke 18 yang lampau.
Semangat dan jiwa baru tersebut adalah, bahwa proses
legislasi dan implementasi hukum pidana perlu ditingkatkan, tidak
hanya mempersoalkan wewenang penguasa dalam konteks
hubungan hukum dengan warga masyarakatnya; melainkan harus
dilihat juga dalam perspektif apakah hubungan hukum tersebut di
atas membawa keadilan dan kesejahteraan bagi warga

1
BAHAN PELATIHAN HUKUM HAM;DISELENGGARAKAN OLEH PUSHAM UII
YOGYAKARTA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2005
2
GURUBESAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNPAD
1masyarakatnya baik di dalam bidang hukum,social, ekonomi
maupun dalam bidang politik.
Dalam konteks mikro, semangat dan jiwa baru tersebut juga
adalah bahwa hukum pidana harus merupakan norma tingkah
laku yang patut dan tidak patut dilakukan serta sekaligus
memelihara hubungan yang harmonis antara pemegang
kekuasaan (negara) dengan masyarakatnya. Yang dimaksud
dengan hubungan hukum yang harmonis adalah, bahwa
pembentukan norma-norma hukum pidana tersebut sejauh
mungkin tidak bertentangan dengan hak-hak dasar anggota
masyarakatnya baik di bidang hukum, politik, ekonomi maupun di
bidang social sehingga hukum pidana bukan lagi merupakan
ancaman terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya
sendiri.
Sebaliknya hukum pidana diharapkan berfungsi sebagai
pengayom yang berwibawa dalam konteks hubungan tersebut.
Bagaimana bisa hukum pidana berfungsi sedemikian? Jawaban
atas pertanyaan tsb selalu negative karena tidak ada satu
negarapun di dunia saat ini yang memiliki hukum pidana yang
memiliki fungsi sedemikian. Sifat hukum pidana sejak awal
kelahirannya tetap memiliki fungsi represif di samping fungsi
preventif dalam arti yang prospektif. Hukum pidana adalah hukum
pidana prospektif; hukum pidana untuk pedoman tingkah laku
manusia di masa yang akan datang. Di manakah letak fungsi
pengayomannya? Hukum pidana harus menjaga agar selalu
terdapat keseimbangan antara hak-hak dasar manusia dan
kewajiban asasi manusia.
3
Kedua semangat dan jiwa yang

3
Hukum pidana dengan fungsi represif khusus adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 1963
tentang Subversi yang sudah dicabut dan sebagian substansinya dimasukkan ke dalam
2diberikan kepada perkembangan hukum pidana itu merupakan cirri
khas /karakteristik model hukum pidana abad 21.
Timbul pertanyaan kemudian, apakah perkembangan hukum
pidana abad 21 sudah berubah dari pendekatan, “daad-dader
strafrecht” kepada, “daad-dader-victim strafrecht”. Jawaban atas
pertanyaan tersebut harus dijawab benar adanya karena, di
beberapa negara barat terutama Perancis, hukum pidana dan
hukum acara pidana telah memasukkan ketentuan untuk
melindungi hak pihak ketiga (korban kejahatan) untuk melakukan
proses “civil litigation”, disamping proses penuntutan yang
dilakukan oleh jaksa penuntut umum selama ini.
4

Ketentuan Pasal 35 Konvensi PBB Menentang Korupsi (UN
Convention Against Corruption,2003) dengan judul,
“Compensation for Damage” telah memasukkan hak pihak
korban(pihak ketiga) karena tindak pidana korupsi untuk
melakukan tuntutan perdata sebagaimana dinyatakan sebagai
berikut:
“Each State Party shall take such measures as may be necessary
in accordance with principles of its domestic law, to ensure that
entities or persons who have suffered damage as a result of
an act of corruption have the right to initiate legal
proceedings against those responsible for that damage in
order to obtain compensation”.

rancangan KUHP baru. Undang-undang Kepailitan, Pasar Modal, dan UU Pencucian Uang
selain memiliki fungsi pengaturan (regulative) juga memiliki kedua fungsi baik preventif
maupun represif. UU tentang Pemberantasan Terorisme, merupakan UU yang memiliki fungsi
lebih represif atau dekat kepada fungsi represif khusus di bandingkan dengan UU tentang
Pemberantasan Korupsi.
4
Di dalam Perubahan Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Perancis (Code d’
Instrution Penale tanggal 31 Mei tahun 2002, perubahan atas UU lama tahun 1808 dan 1958;
telah dimasukkan hak tersangka dan Korban dengan menggunakan pendekatan
“keseimbangan” atau asas proposionalitas. Pasal 1 ayat I UU tersebut menegaskan: “The
Criminal Procedure must be fair and give due hearing to the parties and preserve balance
between parties’ rights. “ Pasal 2 dan 3 UU tsb menyatakan bahwa, penuntutan dapat
dilakukan bukan hanya oleh Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga oleh korban atau kuasa
hukumnya, melalui suatu yang disebut “Civil Action”.(lihat dan baca, Catherine Elliot,”French
Criminal Law”;page 12, 32-33;Willan Publishing; 2001)
3
Di dalam proes peradilan terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat (gross violation of human rights), berdasarkan
Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal
Court) telah tercantum ketentuan tentang kompensasi, restitusi
dan rehabilitasi di bawah judul “Reparation to Victims” (Pasal 75).
5

Bab VI Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur ketentuan
tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi, karena disusun
atas dasar tiga paradigma (Triangle Paradigm) yaitu, Perlindungan
NKRI, Perlindungan terhadap Korban, dan Perlindungan terhadap
Tersangka.
6

Hukum pidana internasional memasukkan pendekatan
aspek hukum internasional ke dalam pengkajian hukum pidana
nasional antara lain masalah yurisdiksi
7
untuk menjangkau
berlakunya hukum pidana nasional terhadap setiap kejahatan
yang melampaui batas territorial atau kejahatan transnasional
8

atau dikenal “extraterritorial jurisdiction”; pengembangan asas-
asas hukum pidana baru yang relevan dengan sifat transnasional
dan internasional dari suatu kejahatan tertentu seperti asas au
dedere au punere dan asas au dedere au judicare; asas

5
Pasal 75 (ayat 1) berbunyi: “The Court shall establish principles relating to reparations to, or in
respect of, victims, including restitution, compensation and rehabilitation”.
6
Baca Romli Atmasasmita, “Latar Belakang dan Paradigma Pemberantasan Terorisme berdasarkan
Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 (Percetakan Negara tahun 2002).
7
lihat dan perdalam ketentuan Pasal 2 sd Pasal 8 KUHP, dan baca Remmelink, Hukum
Pidana;PT Gramedia Jakarta, 2003; halaman 368 sd halaman 395.
8
Konvensi Kejahatan Transnasional Terorganisasi tahun 2000 menegaskan sifat/karakter
transnasional dari kejahatan transnasiional dapat diukur dari 4(empat) hal, pertama, locus
delicti terjadi pada lebih dari satu negara; kedua, locus delicti di satu negara tetapi
perencanaan, pengendalian dan pengarahan dilakukan di negara lain; ketiga, locus delicti di
satu negara akan tetapi melibatkan organisasi kejahatan yang bergerak dalam kejahatan di
lebih dari satu negara; dan keempat, dilakukan di satu negara akan tetapi berdampak di
negara lain( dikutip dari, “Legislative Guide For The Implementation of The United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime and The Ptotocol Thereto”;
UNODC,tanpa tahun).
4komplementaritas; asas non-retroaktif terbatas; asas non bis in
idem terbatas;dan asas primacy.
9

Hukum pidana internasional dalam arti praktis adalah
cabang hukum baru yang dapat memberikan solusi hukum yang
tepat terhadap timbulnya sengketa yurisdiksi kriminal antara dua
negara atau lebih. Bahkan lebih jauh perkembangan hukum
pidana internasional telah menuntut para ahli hukum pidana untuk
selalu membuka diri, tidak bersikap konservatif serta harus
bersikap proaktif mengantisipasi perkembangan internasional
dalam setiap kejahatan yang melibatkan yurisdiksi dua negara
atau lebih atau melibatkan dua kewarganegaraan yang berbeda.
10


Hukum Pidana Internasional: cabang baru ilmu hukum
pidana= hukum pidana kontemporer= hukum pidana modern.
Tiga pertanyaan pokok dan penting yang dapat diajukan
untuk mengetahu selukbeluk hukum pidana internasional. Ketiga
pertanyaan tsb adalah, pertama, apakah hukum pidana
internasional itu; kedua, mengapa hukum pidana internasional;
dan ketiga, bagaimana posisi hukum pidana internasional dalam
konteks pohon ilmu hukum (teoritik), dan dalam fungsi
komplementer dalam penerapan hukum pidana (praktis).
Pertanyaan pertama, merujuk kepada definisi hukum pidana
internasional
11
yang sudah ditulis banyak ahli hukum pidana

9
lebih jauh baca, Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional; halaman 14).
10
Uraian lengkap tentang teori yurisdiksi dilihat dari aspek hukum internasional dapat
dipelajari dari kepustakaan hukum internasional,seperti Oscar Schacter, Starke, Brownlie,
Bassiouni, Harris, dan David Gerber. Uraian tentang perluasan asas territorial dalam konteks
tindak pidana narkotika transnasional diuraikan dalam suatu disertasi oleh Romli
Atmasasmita, “Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana
Indonesia”, yang diterbitkan oleh Penerbit Citra Aditya Bhakti,Bandung.
11
Dalam buku Romli Atmasasmita, “Pengantar Hukum Pidana Internasional” (cetakan kedua,
Juni 2003) halaman 19 sd 39; diuraikan 6(enam) pendapat ahli hukum pidana internasional;
diantaranya pendapat Cherrif Bassiouni seorang Ahli hukum pidana internasional warga
negara AS keturunan Mesir yang berjasa merumuskan ketentuan Statuta Roma atau Statuta
5internasional. Para Ahli hukum memiliki perbedaan pandangan
tentang definisi hukum pidana internasional dan tergantung dari
latar belakang keahliannya12
. Diantara beberapa definisi tersebut
Bassiouni telah mengemukakan satu definisi sebagai berikut:
“International Criminal Law is a product the convergence of two
different legal disciplines which have emerged and developed
along different paths to become complementary and coextensive.
They are:the criminal law aspects of international law and the
international aspects of national criminal law”.


Aspek hukum pidana nasional terhadap hukum internasional
merujuk kepada konvensi-konvensi internasional tentang
kejahatan13
; aspek hukum internasional terhadap hukum pidana
nasional merujuk kepada prosedur penerapan konvensi
internasional ke dalam hukum nasional atau penegakan hukum
pidana internasional
14
.
Keterkaitan dua aspek tersebut di atas dalam pembahasan objek
yang sama menyebabkan Bassiouni mengatakan bahwa, hukum
pidana internasional sebagai, “ a complex legal discipline” yang
terdiri dari beberapa komponen yang terikat oleh hubungan
fungsional masing-masing disiplin tersebut di dalam mencapai
satu nilai bersama. Selanjutnya disebutkan oleh Bassiouni, disiplin
hukum tersebut adalah, hukum internasional, hukum pidana

International Criminal Court (berlaku efektif 1 Juli tahun 2002). Bassiouni berhasil
mendefiniskan hukum pidana internasional ke dalam dua pendekatan yaitu pendekatan
hukum nasional dan pendekatan hukum internasional dengan mengembangkannya menjadi
dua bagian penting yaitu hukum pidana substantive ( aspek pidana terhadap hukum
internasional), dan hukum acara pidana yang merupakan aspek internasional dari hukum
pidana (nasional).
12
Kajian teoritik mengenai perkembangan hukum pidana internasional menemukan 6(enam)
definisi tentang pengertian hukum pidana internasional. Satu diantara definisi tersebut yang
cocok dengan perkembangan hukum internasional masa kini adalah dari Bassiouni(lihat buku
Romli Atmasasmita, Bab II).
13
Bassiouni meneliti dan menemukan kurang lebih 22 (dua puluh dua)Konvensi internasional
yang memuat tentang kejahatan2 transnasional dan kejahatan internasional.
14
Bassiouni membedakan antara “direct enforcement system” dan “indirect enforcement
system”.
6nasional, perbandingan hukum dan prosedur, serta hukum
humaniter internasional dan regional.
15

Aspek pidana dari hukum internasional bersumber pada
kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip umum hukum
internasional sebagaimana dimuat dalam Pasal 38 International
Court of Justice (ICJ) termasuk: kejahatan internasional; unsure-
unsur pertanggungjawaban pidana internasional ; aspek prosedur
penegakan hukum langsung(direct enforcement system); dan
aspek prosedur penegakan hukum tidak langsung (indirect
enforcement system). Aspek internasional dari hukum pidana
nasional meliputi: norma-norma yurisdiksi ekstrateritorial; konflik
yurisdiksi kriminal baik antar negara maupun antara negara dan
badan-badan internasional di bawah naungan PBB; dan
penegakan hukum tidak langsung.
16

Bassiouni mennyimpulkan karena begitu kompleknya karakter
hukum pidana internasional maka disiplin hukum ini pada intinya
merupakan “cross fertilization” aspek pidana dari hukum
internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional.
Remmelink mengemukakan pendapat yang berbeda dengan
Bassiouni dengan mengatakan sebagai berikut:
“Karena dalam hal seperti ini ( pemberlakuan hukum pidana atau
yurisdiksi atau Straftaanwendingsrecht/Strafanwendungsrecht atau
strafmachtsrecht) ..berurusan dengan pemberlakuan hukum pada
persoalan yang mengandung unsure asing, bagian hukum ini kita
dapat kualifikasikan sebagai hukum pidana internasional,
sekalipun tidak berurusan dengan penjatuhan pidana dan secara
substansial sebenarnya bagian dari hukum nasional.Hanya
objek kajiannya yang bersifat internasional”.
17


15
M.Cheriff Bassiouni, “Introduction to International Criminal Law”;Transnational Publisher
Inc.,New York; 2003, p. 4-7
16
Bassiouni, ibid
17
Jan Remmelink; “Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia;
Gramedia tahun 2003, halaman 368
7
Selain hukum pidana yang membahas soal yurisdiksi negara lain
(unsure asing) juga ada bagian hukum pidana yang membahas
implementasi sanksi norma-norma perjanjian internasional yang
dikatakan Remmelink sebagai hukum supranasional atau bagian
hukum pidana internasional substantive.
18

Pendapat Remmelink menegaskan bahwa hukum pidana
internasional esensinya adalah hukum (pidana)nasional, bukan
hukum internasional, dan sering diterjemahkan sebagai hukum
antar bangsa antara lain dengan pembentukan Mahkamah
Tribunal di Nuremberg dan Tokyo.
Bassiouni masih belum secara tegas mengatakan hukum
pidana internasional adalah bagian dari hukum internasional atau
dari hukum nasional melainkan menegaskan sebagai “cross
fertilization” dari banyak komponen yang merupakan hubungan
fungsional (functional relationship). Namun jika diteliti pendapat
Bassiouni mengenai disiplin hukum terkait yang merupakan hukum
pidana internasional: hukum internasional; hukum pidana nasional;
perbandingan hukum pidana dan hukum acara pidana; dan hukum
humaniter internasional dan regional; maka esensinya
mencerminkan bahwa disiplin hukum internasional lebih dominant
daripada hukum nasional. Hal ini diperkuat oleh pendapat
Bassiouni bahwa, aspek substantive dari hukum pidana
internasional adalah mengkaji konvensi-konvensi internasional
tentang kejahatan transnasional dan internasional.
Mengapa hukum pidana internasional disebut sebagai
cabang baru ilmu hukum pidana? jawaban atas pertanyaan
tersebut adalah, bahwa telah terjadi perkembangan hukum pidana

18
Remmelink op\.cit. hal 369
8yang signifikan pasca Mahkamah Militer di Nuremberg (1946) dan
di Tokyo (1948).
Perkembangan yang signifikan dimaksud adalah bahwa,
pertama, untuk pertama kalinya telah dilaksanakan penerapan
ketentuan hukum pidana secara retroaktif, sejak asas legalitas
diperkenalkan oleh Anselm Von Feuerbach pada awal abad abad
19 yang mennganut aliran klasik dan dipengaruhi oleh
Montesquieu.
19
Pelanggaran terhadap asas non-retroaktif tersebut
merupakan momentum penting, merupakan “benchmark” dalam
perkembangan politik hukum pidana pasca Perang Dunia Kedua;
sekalipin telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan para ahli
hukum pidana di seluruh dunia. Dalam perkembangan hukum
pidana tersebut telah muncul pandangan para ahli hukum
internasional yang telah membuka celah hukum pemberlakuan
hukum secara retroaktif sebagai wujud dari praktik hukum
internasional atau pengembangan hukum kebiasaan internasional.
Pandangan tersebut mengakui pertimbangan-pertimbangan
pemberlakuan retroaktif yang telah dilaksanakan dalam
pengadilan Nuremberg dan Tokyo pasca Perang Dunia ke II
terhadap kejahatan terhadap perdamaian dan kejahatan terhadap
keamanan serta genosida.sebagai sebagai prinsip hukum
internasional baru yang berkembang dalam praktik, yang
kemudian telah diakui sebagai Piagam Nuremberg oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perkembangan signifikan kedua, yaitu diperkenalkannya
jenis kejahatan baru dalam kepustakaan hukum pidana yaitu yang
disebut sebagai atau digolongkan sebagai “gross violation of
human rights” atau “pelanggaran hak asasi manusia yang berat

19
J.Remmelink, 2003; op. cit., halaman 356.
9(Pasal 5,6,7,dan 8 Statuta ICC).
20
Jenis kejahatan baru tersebut
berdampak terhadap pertanggungjawaban pidana (criminal
liability) dan memunculkan asas-asas baru dalam penegakan
hukum terhadap kejahatan dimaksud. Dampak terhadap masalah
pertanggungjawaban pidana yaitu, tidak dikenal atau diakui lagi
pertanggung-jawaban pidana yang bersifat kolektif, melainkan
hanya diakui pertanggung-jawaban yang bersifat individual(Pasal
25 Statuta ICC)); dan dalam pertanggung-jawaban tersebut
“kedudukan dan jabatan” dalam pemerintahan tidak
dipertimbangkan lagi baik dalam jabatan dan kedudukan sebagai
sipil maupun militer(Pasal 27 Statuta ICC). Dampak terhadap asas
hukum pertanggungjawaban pidana telah diakui asas non-impunity
kecuali untuk anak di bawah usia 18 tahun. Pengakuan terhadap
asas non-impunity tersurat dalam aline ke lima Mukadmimah
Statuta ICC, “To put end to impunity for the pertrators of these
crimes(terrcantum dalam pasal 5 sd pasal 8,penulis) and thus to
contribute to the prevention of such crimes”.

Dampak atas pengakuan terhadap asas “individual criminal
responsibility(Pasal 25) dan asas “non-impunity” mendorong
terbentuknya pertanggungjawaban Komandan atau Atasan lainnya
(Pasal 28) dan Irelevansi Kapasitas Jabatan (Pasal 27).
Dampak terhadap pemberlakuan hukum pidana, terdapat
kecenderungan untuk memberlakukan prinsip universal
(Universality principle) terutama terhadap perkembangan jenis
kejahatan baru, yaitu kejahatan yang bersifat transnasional dan
internasional. Penerapan asas universal mulai dipertimbangkan
secara serius oleh masyarakat internasional untuk diperluas tidak
terbatas kepada kejahatan-kejahatan konvensional yang telah ada
seperti pembajakan dan pemalsuan mata uang.
21


20
Perkembangan kriminalisasi jenis kejahatan baru tersebut disebabkan dua factor, yaitu pertama,
kekejaman yang terjadi selama perang dunia II yang dilakukan oleh tentara Nazi Jerman dan sekutunya
dan pelanggaran terhadap hukum humaniter; dan kedua, merupakan realisasi dari Hak-hak Asasi
Manusia sebagaimana dicantumkan dalam Deklarasi Universal HAM PBB (Universal Decalaration on
Human Rights, 1948)
21
Perkembangan penerapan asas universal untuk kejahatan klasik seperti pemalsuan mata
uang dan pembajakan (piracy) sudah berlangsung sejak lama akan tetapi tidak mengalami
perkembangan signifikan sampai dengan munculnya proses peradilan Nuremberg dan Tokyo;
10 Perkembangan tuntutan pemberlakuan asas universal
terhadap kejahatan-kejahatan yang digolongkan ke dalam
“Threaten to the Peace and Security of Mankind” (Chapter VII
Piagam PBB)
22
, masih belum dapat disetujui sepenuhnya oleh
terutama negara-negara berkembang sehubungan dengan masih
lekat dan kuatnya pandangan konservatif banyak negara tentang
prinsip kedaulatan negara. Disamping itu masih ada kekhawatiran
dari negara-negara berkembang terhadap itikad baik negara maju
dalam penerapan prinsip universal tersebut.
Perkembangan signifikan ketiga dari perkembangan hukum
pidana internasional adalah, bahwa tuntutan solidaritas dan
kerjasama internasional
23
semakin diyakini merupakan solusi
alternative dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan

yang kemudian dilanjutkan dengan proses peradilan di Rwanda(1996) dan Yugoslavia
(1993). Maccedo, setelah memperhatikan perkembangan peradilan atas Diktator Chilli,
Augusto Pinochet yang belum jelas proses penuntutannya dan ada semacam tarik-tarikan
kepentingan politik antara Inggeris dan Chili dan Sepanjol; kasus Henry Kissinger selama
dalam jabatan Penasehat Keamanan telah melakukan kekejaman dan pembunuhan sera
pemboman di Kamboja juga terhambat masalah jurisdiksi sehingga ia mengatakan bahwa,
diperlukannya pemberlakuan asas universal untuk dapat menyelesaikan sengketa (politik)
yurisdiksi ini dalam bingkai pemerintahan yang mandiri. Selanjutnya Macedo menyatakan
bahwa, “Universal Jurisdiction is playing a growing role in the emerging regime of
international accountability for serious crimes. The challenge is to define that role and to
clarify when and how universal jurisdiction can be exercised responsibly”.( Stephen
Macedo,”Universal Jurisdiction:National Courts and the Prosecution of Serious Crimes under
International Law;University of Pennsylvania Press;Philadelphia;2004).
22
Mahkamah Tetap Pidana Internasional (Permanent International Criminal Court) –ICC-,
memiliki yurisdiksi terhadap 4(empat) jenis Pelanggaran Ham Yang Berat yaitu: genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Untuk kejahatan agresi,
Statuta ICC memberikan kelonggaran pemberlakuan secara efektif 7(tujuh) tahun sejak
Statuta ICC berlaku efektif pada tanggal 17 Juli 2002. Pertimbangan penundaan
pemberlakuan tsb dilatarbelakangi oleh kuatnya resistensi tertutama Amerika Serikat
terhadap diberlakukannya serta merta yurisdiksi ICC terhadap agresi tsb. Resistensi tersebut
secara politis beralasan karena sampai saat berlaku efektifnya Statuta ICC sampai saat ini
masih belum jelas status ICC sebagai lembaga baru di bawah naungan Perserikatan Bangsa-
Bangsa(PBB).
23
Isu Kerjasama Internasional dan Regional merupakan isu terpenting memasuki perkembangan
penegakan hukum lintas batas territorial sejak abad 20 . Matti Joutsen menguraikan perkembangan
internasionalisasi penegakan hukum domestic memasuki penegakan hukum antar negara, dan
menegaskan pula masih terjadi kelambanan-kelambanan dalam kerjasa sama investigasi dan
penuntutuan perkara pidana dibandingkan dengan kerjasama peradilan dalam perkara perdata.
Kelambanan-kelambanan ini diantisipasi oleh PBB dengan meningkatkan perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance in criminal matters(dikutip dari 119th
International Training Course Visiting Experts’
Papers).
11transnasional dan kejahatan internasional disamping solusi
penegakan hukum represif yang mengutamakan pendekatan
legalistik semata-mata yang telah lama diterapkan di banyak
negara.
Solusi alternative dalam penegakan hukum tersebut
terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dilandasi oleh
keyakinan seluruh negara peserta konvensi bahwa, penegakan
hukum terhadap kejahatan tersebut tidak dapat dilaksanakan
secara optimal dan berhasil jika hanya dilakukan satu negara saja.
Solusi alternative penegakan hukum tersebut merupakan strategi
baru dengan penerapan prinsip, “No Save Haven” ditujukan
untuk mempersempit ruang gerak aktivitas pelaku-pelaku
kejahatan transnasional.
24

Tuntutan solidaritas dan kerjasama internasional untuk
mencegah dan memberantas kejahatan transnasional dan
internasional tersebut merupakan pendekatan baru dalam era
globalisasi karena dengan tuntutan baru tersebut telah
mencerminkan adanya “pemaksaan” secara kolektif terhadap
setiap negara untuk melaksanakan proses kriminalisasi secara
komprehensif terhadap perkembangan jenis kejahatan baru dalam
era globalisasi ini.
Di dalam rangka reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Abad 21, Laporan High-level Panel on “Threats,Challenges and
Change” di bawah petunjuk Sekjen PBB tahun 2004 antara lain
menegaskan bahwa dewasa ini dapat dibedakan terdapat 6(enam)
kelompok Ancaman terhadap penduduk Dunia yaitu: (a) ancaman

24
Pengakuan atas prinsip tersebut telah dicantumkan dalam berbagai Konvensi Internasional tentang
Pemberantasan Terorisme sejak tahun 1937 sampai dengan tahun 1999 ; Konvensi Internasional
Menentang Korupsi tahun 2003(Konvensi Merida); Konvensi Menentang Kejahatan Transnasional
Terorganisasi tahun 2000(Konvensi Palermo) beserta Protokol Tambahannya; dan Statuta ICC tahun
1998 /2002 (Statuta Roma)
12social dan ekonomi, termasuk kemiskinan,penyakit berbahaya dan
kemerosotan lingkungan; konflik antar-negara; konflik internal,
termasuk, perang saudara (civil war), genosida dan malapetaka
dalam bentuk yang luas; senjata nuklir, radiology,kimia dan
biologis; terorisme; dan kejahatan transnasional terorganisasi.
25

Dalam kaitan dengan pembagian kelompok ancaman
tersebut di atas, maka prinsip-prinsip “non-intervention”, dan
“state-souvereignty”,tidak dapat lagi dijadikan alasan untuk
menolak campur tangan negara lainnya untuk ikut bertanggung
jawab menyelesaikan masalah-masalah dalam negeri suatu
negara manakala telah terjadi salah satu dari keenam kelompok
masalah tersebut di negaranya. Dalam hal laporan Panel Tingkat
Tinggi Sekjen PBB menegaskan antara lain:” There is a growing
recognition that the issue is not the “right to intervene” of any
State, but the “responsibility to protect” of every State when it
comes to people suffering from avodable catastrophe-mass
murder and rape, ethnic cleansing by forcible expulsion ,
deliberate starvation and exposure to disease”.
26

Perkembangan dan perubahan pandangan dunia terhadap
pengakuan dan penolakan prinsip non-intervensi sebagaimana
diuraikan di atas menunjukkan bahwa perkembangan hukum
internasional dan hukum pidana internasional abad 21 telah
memasuki abad “integrated world of community” di dalam
menghadapi tantangan dan ancaman sebagaimana diuraikan di
atas dengan melepaskan diri dari kenyataan keterkaitan dan
keterikatan suatu bangsa terhadap kondisi objektif baik
secara cultural, etnis, geografis maupun factor sistem politik

25
United Nations, “A More Secured World”: Our Shared Responsibility; Reports of The Secretary-
General’s High-level Panel on Threats,Challenges and Change;2004;page 23
26
UNITED NATIONS, loc cit.,p. 65
13yang berkembang di negara ybs. Dalam kondisi dan pengaruh
perubahan pandangan dunia mutakhir seperti itu maka negara
dalam masa kini dan lima atau sepuluh tahun kedepan akan
mengalami suatu proses “de-limitasi, de-kulturasi, de-etnocentris,
dan de-stattisasi, untuk mewujudkan yang disebut “WORLD
NATION STATE”.
Pengakuan terhadap perubahan pandangan “The
Responsibility to Protect” atau yang saya sebut sebagai prinsip
“Limited Non-Intervention” , sebagai lawan prinsip “non-
intervention”, telah menumbuhkan ketentuan baru dalam hukum
internasional tentang “Collective-Security-Responsibility to
Protect”(CSRPt). Pengakuan atas ketentuan hukum baru ini
dikemudian hari secara evolusioner akan melemahkan arti dan
sifat kedaulatan (hukum) bagi suatu negara secara signifikan,
sesuatu yang selama ini menguasai secara dominan dan dianut
banyak negara di dunia hampir seratus tahun lamanya. Dalam
kondisi perkembangan pandangan internasional seperti ini maka
penerapan prinsip universal (universality principle) semakin
dirasakan penting, relevan dan mendesak dalam mewujudkan
prinsip “Collective-Security-Responsibility to Protect” dalam
kerangka menciptakan satu dunia baru yang bebas dari Enam
Kelompok Ancaman dan Tantangan sebagaimana telah diuraikan
di atas.
Perkembangan signifikan keempat, yaitu dalam proses
pembentukan perjanjian internasional menghadapi kejahatan
transnasional, pengaruh kepentingan politik negara pihak dalam
14perjanjian ikut mewarnai atau mempengaruhi karakter dari
perjanjian dimaksud.
27

Perkembangan signifikan sebagaimana diuraikan di atas
termasuk pembentukan ICC pada tahun 1998 menunjukkan
bahwa hukum pidana internasional telah memenuhi criteria
sebagai salah satu cabang baru ilmu hukum pidana sejak abad 20
sampai saat ini. Perkembangan signifikan dimaksud dalam praktik
menuntut sikap terbuka dari para ahli hukum yang konservatif
(pendekatan legalistik normative) terhadap masuknya unsure-
unsur asing (asas retroaktif khusus; asas –asas hukum yang
berkembang dalam yurisdiksi kriminal dll) dan dipertimbangkannya
pendekatan ilmu politik dan hubungan luar negeri ke dalam skema
besar (grand strategy) pencegahan dan pemberantasan kejahatan
transnasional/internasional dalam lingkup hukum baru yaitu hukum
pidana internasional.
Pengakuan atas cabang baru ilmu hukum pidana tersebut
berdampak terhadap perlu adanya perobahan kurikulum
pendidikan hukum pidana yang selama ini telah berlaku yaitu
dimasukkan mata kuliah hukum pidana internasional sebagai mata
kuliah yang berdiri sendiri dan harus memasukkan pendidikan ilmu
politik khususnya politik luar negeri sebagai Ilmu bantu (Ancillary
Science) hukum pidana internasional.
28


27
Sebagai contoh sekalipun lahirnya Resolusi DK PBB yang menyangkut pemberantasan
terhadap kegiatan terorisme telah memperoleh dukungan negara pemegang hak veto (DK
PBB) namun demikian dalam impelementasinya baik bilateral maupun regional sangat kental
pengaruh kepentingan politik negara-negara ybs. Draft Asean Convention on Combating
Terrorism yang diajukan pihak Indonesia dimana penulis ketika itu menjadi “focal Point”
Asean Legal Officer Meeting(ASLOM), tetap menghadapi hambatan-hambatan yang cukup
serius dari negara anggota Asean lainnya.
28
Fakultas Hukum UNPAD di mana penulis sebagai Gurubesar Tetap di lembaga ini, telah
mulai mengajarkan hukum pidana internasional baik pada tingkat strata 1 maupun strata 2
sejak tahun 1993, dan telah menyusun kurikulum hukum pidana internasional (lihat
Pengantar Hukum Pidana Internasional bagian kesatu,edisi kedua, 2003;lampiran di halaman
76). Kini sudah ada tiga Universitas yang memasukkan mata kuliah Hukum pidana
Internasional ke dalam kurikulumnya yaitu, Unpad, Undip (Semarang), Universitas
15
Hukum Pidana Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia.
Hukum pidana internasional sebagai cabang ilmu baru
dalam sejarah perkembangannya tidak terlepas dan bahkan
berkaitan erat dengan sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia
(HAM). Keterkaitan erat tersebut dapat digambarkan sebagai dua
saudara kembar, memiliki ketergantungan yang kuat
(interdependency), sinergis, dan berkesinambungan. Ketiga sifat
saudara kembar tersebut dapat dicontohkan dengan terbentuknya
jenis kejahatan baru dalam dimensi internasional
(genosida,kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi)
yang kemudian melahirkan proses hukum acara dan pembentukan
peradilannya (ICC) di mana keseluruhannya membentuk suatu
proses ilmu baru yang disebut hukum pidana internasional.
Perkembangan Konvensi untuk Pencegahan dan
Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisasi, 2000)
dalam dimensi internasional telah membentuk kriminalisasi
tentang perdagangan orang khususnya wanita dan anak-anak;
penyelundupan migrant, dan penyelundupan senjata api. Selain itu
perkembangan kejahatan transnasional dan internasional telah
membentuk pula, asas-asas hukum baru (asas hukum, “au
dedere au punere”(Grotius), “au dedere au judicare(Bassiouni) dan
asas-asas lainnya yang telah diuraikan merupakan lingkup
pembahasan hukum pidana internasional.
Perkembangan dimensi baru kejahatan yang bersifat
transnasional dan internasional tersebut telah terjadi dalam bingkai
periodisasi peningkatan promosi dan perlindungan hak asasi

Surabaya(Surabaya), dan Universitas Tanjung Pura di Pontianak di mana penulis duduk
sebagai Pembina mk tsb.
16manusia sejak pasca perang dingin (berakhirnya Perang Dunia ke
II dan runtuhnya Negara Uni Soviet).
Apakah yang menjadi tujuan utama hak asasi manusia itu?
Michael Ignatieff menegaskan bahwa, tujuan hak asasi manusia
adalah,
“to protect human agency and therefore to protect human agents
against abuse and oppression. Human protects the core of
negative freedom,freedom from abuse,oppression, and cruelty”.
29


Dalam konteks tujuan hak asasi manusia tersebut, Ignatieff,
mengemukakan bahwa, selain “negative freedom”, masih ada lagi
hak yang lain yang disebutnya sebagai “the right to subsistence”,
seperti juga masalah kemiskinan merupakan inti dari hak asasi
manusia. Ignatieff hendak menegaskan bahwa tujuan hak asasi
manusia bersifat “serba guna”(multipurpose) sehingga mencakup
juga bukan saja “negative rights” (sifat perlakuan diskriminatif dan
penyalahgunaan) semata-mata akan tetapi juga mencakup
kemiskinan yang merupakan akibat alam maupun tindakan
manusia.
Keterkaitan hukum hak asasi manusia dalam pandangan
Ignatieff dan perkembangan hukum pidana internasional jelas
memberikan cakrawala baru bahwa, tindak pidana (ordinary
crimes) atau pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross
violation of human rights) bukan saja harus bersifat tindakan
manusia secara aktif (abuse and oppression) melainkan dapat
berupa tindakan manusia yang bersifat pasif seperti halnya
contoh, kemiskinan, sebagaimana disebutkan oleh Ignatieff.

29
Michael Ignatieff, “Human Rights as Politics and Idolatry”;Princeton University Press;
2001;page ix
17 Hubungan erat disiplin ilmu hukum pidana internasional dan
hukum HAM akan selalu terjalin dan berkembang sejajar dan akan
selalu mendominasi percaturan dan kompleksitas hubungan
internasional untuk masa lima dan sepuluh tahun kedepan.
Perkembangan pembentukan ius consitutendum dalam kedua
bidang hukum tersebut merupakan tuntutan zaman dan tidak
dapat dielakkan.Ius constitutum yang tengah berjalan saat ini tidak
dapat lagi secara optimal digunakan untuk menganalisis dan
menemukan solusi hukum yang tepat untuk mencegah dan
mengatasi peristiwa Pelanggaran HAM yang berat termasuk
sengketa yurisdiksi dua atau lebih negara terhadap satu objek
hukum yang sama yakni kejahatan lintas batas territorial.
Masalah pokok yang selalu menghadang adalah seberapa
jauh penegakan hukum Hak Asasi Manusia berjalan efektif? Sekali
lagi Ignatieff menegaskan bahwa, penegakan hak asasi manusia
dalam fora internasional tidak memberikan jaminan perlindungan
efektif atas hak asasi setiap individu atau kesejahteraan individu.
Mengapa demikian?, karena menurut Ignatieff, tujuan hak asasi
manusia itu intinya adalah berkaitan dengan moralitas, sehingga
baik pemerintah maupun organisasi non-pemerintah jangan
mencoba-coba memperluas lingkup dari hak asasi manusia
dengan mengatakan sebagai berikut::
“Proliferation of human rights to include rights that are not clearly
necessary to protect the basic agency or needs or dignity of
persons cheapens the purpose of human rights and
correspondingly weakens the resolve of potential enforcers”
30
.

Kebenaran pendapat Ignatieff masih harus diuji coba dalam
praktik penegakan hak asasi manusia. Satu kebenaran yang dapat

30
Ignatieff, page x
18ditarik dari pendapat Ignatieff di atas adalah, bahwa masalah hak
asasi manusia adalah masalah moralitas, dan masalah moralitas
bersifat kontekstual sesuai dengan budaya, geographis, dan etnis.
Atas dasar pendapat ini maka sangat relevan pernyataan Ignatieff
tentang masalah ini dan peringatannya untuk tidak
mengembangkan hak asasi manusia itu sedemikian rupa sehingga
pada gilirannya kontra produktif terhadap tujuan hak asasi
manusia itu sendiri. Dalam kaitan ini saya sependapat tentang
pembedaan hak asasi manusia yang bersifat absolut (non-
derogable rights) dan hak asasi manusia yang bersifat relative
(derogable rights).
31

Penegakan Hak Asasi Manusia dalam fora internasional
tidak sefektif diperkirakan banyak pihak sekalipun sudah ada
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan serta Komisi
Hak Asasi Manusia di dalamnya. Tidak efektifnya perangkat
organisasi di bawah naungan PBB menunjukkan kelemahan
mendasar dalam mewujdukan kehendak masyarakat internasional
untuk memperjuangkan perlindungan HAM. Bahkan sebaliknya,
telah terjadi, di mana negara-negara miskin dan berkembang
menjadi ajang objek eksperimen untuk suatu proses peradilan
HAM yang dituntut oleh negara maju. Disini kita menyaksikan
terjadinya kontroversi dan kontradiksi baik dalam tataran
konseptual dan praksis tentang apakah yang dimaksud dengan
pelanggaran HAM dan penegakan HAM itu. Dalam tataran
konseptual telah terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian

31
Pembedaan ini secara universal tampaknya kurang jelas diartikulasikan ke dalam pedoman
atau sosialisasi tentang HAM sehingga menimbulkan keadaan tanpa prioritas dan
mengeneralisasikan seluruh tindakan pelanggaran ham digolongkan sebagai pelanggaran
terhadap hak asasi manusia yang absolut. Contoh, merampas hak atas tanah rakyat oleh
penguasa disamakan dengan genosida; menyamakan penyiksaan dan diskriminasi dengan
penjatuhan hukuman mati.
19HAM dalam perspektip dan pandangan universalistik dan
partikularistik.
32
Dalam tataran praksis kita bersama-sama
menyaksikan pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan
(KKP) yang telah ditandatangani oleh Presiden RI dan Presiden
Timor Leste pada tanggal 9 Maret 200533
dan Perjanjian bilateral
antara pemerintah Amerika dan 35 negara lain untuk menunda
hak suatu negara menyerahkan (surrender) seseorang tersangka
pelanggar Ham berat kepada ICC sesuai dengan bunyi Pasal 98
Statuta ICC.
34
Masalah ektsradisi Hendra Rahardja, Hambali, dan
proses peradilan Corby juga tidak lepas dari kaitan kepentingan
politik di samping masalah hukum yang terkait di dalamnya.
Hukum pidana internasional dalam konteks hukum tentang
Hak Asasi Manusia memiliki peranan strategis dan signifikan
untuk melakukan analisis hukum terhadap suatu pelanggaran hak
asasi manusia tertentu dan kejahatan transnasional dan
internasional tertentu yang bersifat universal atau melibatkan
kepentingan nasional maupun kepentingan internasional.
35
Hukum

32
Pandangan Universalistik pada intinya menghendaki baik secara konseptual maupun secara
operasional, hak asasi manusia haruslah sama untuk seluruh bangsa di dunia; sedangkan pandangan
partikularistik, lebih mengutamakan kondisi objektip suatu bangsa dalam pengakuan dan implementasi
HAM dengan memperhatikan sisi geographis dan kultur suatu bangsa.
33
Di dalam TOR tentang KKP antara kedua pemerintah telah disetujui antara lain: alinea 10,
menegaskan sebagai berikut: “ Different countries with their respective experience have
chosen different means in confronting their past. Indonesia and Timor Leste have opted to
seek truth and promote friendship as a new and unique approach rather than the
prosecutorial process. True Justice can be served with truth and acknowledgement of
responsibility. The prosecutorial system of justice can certainly achieve one objective, which
is to punish the pertrators, but it might not necessarily lead to the truth and promote
reconcialition”.

34
Pasal 98 ayat 2 Statuta ICC menegaskan : “ The Court (ICC) may not proceed with a
request for surrender which would require the requested State to act inconsistently with its
obligation under international agreements pursuant to which the consent of a Sending State is
require to surrender a person of that State to the Court, unless the Court can first obtain the
cooperation of the Sending State for the giving of consent for the surrender”.

35
Istilah kepentingan nasional (national interest) dan kepentingan internasional (international
interest) lebih cocok dibandingkan dengan aspek nasional dan aspek internasional karena
dalam praktik hubungan internasional, kepentinngan terbukti lebih menonjol daripada sekedar
aspek. Dengan menonjolkan istilah kepentingan (interest) maka secara teoritik, komunitas
20pidana internasional dalam konteks praksis, tidak akan
sepenuhnya menggunakan pisau analisa hukum melainkan juga
menggabungkannya dengan pisau analisa diplomatic(politik)
karena hukum pidana internasional dalam teoritik dan praktik
berfungsi sebagai ilmu terapan yang dapat membedah
kompleksitas masalah yang menyentuh kepentingan dua negara
atau lebih baik kepentingan hukum, politik, ekonomi, social dan
budaya.


akademik di bawa memasuki dan berorientasi kawasan pragmatisme di dalam menimba ilmu
hukum pidana internasional; sedangkan istilah aspek lebih menggambarkan sifat statis yang
belum jelas “kepentingannya”. Dalam pertarungan analisis yang melakukan kajian tentang
yurisdiksi kriminal negara mana yang lebih kuat, sudah tentu pendekatan dari sudut
kepentingan (politik), perlu dipertimbangkan secara porposional bersamaan dengan
pendekatan hukum (legal aspect).
21



PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Membahas hukum pidana, tidak dapat dilepaskan dengan apa pengertian, fungsi dan tujuan hukum pidana itu sendiri. Dalam kepustakaan ada beberapa sarjana yang memberikan batasan tentang hukum pidana. Di bawah ini dikemukakan pandangan beberapa sarjana.
1. Menurut Moeljatno
Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
2. Menurut Soedarto
Soedarto memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana sebagai aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Dengan demikian pada dasarnya hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu:
a. perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
b. Pidana.
Ad. a. Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat” (Verbrechen atau crime). Oleh karena dalam “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu.
Ad. b. Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Didalam hukum pidana modern, pidana ini juga meliputi apa yang disebut “tindakan tata tertib” (tuchtmaatregel, Masznahme). Didalam ilmu pengetahuan hukum adat Ter Haar memakai istilah (adat) reaksi. Dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan tercantum dalam fatsal 10 KUHP.
3. Menurut Simons hukum pidana merupakan:
a. keseluruhan larangan atau perintah yang oleh Negara diancam dengan nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak ditaati,
b. keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan
c. keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
4. Van Hamel memberikan batasan bahwa
Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.
Dari beberapa definisi tersebut di atas, pada hakikatnya untuk hukum pidana bisa dibagi menjadi 2 yaitu :
1. hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil di sini sebagaimana yang disebutkan oleh Moeljatno dalam huruf a dan huruf b. Dengan demikian apa yang diatur dalam hukum pidana materiil yaitu:
a. perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang dapat dipidana;
b. syarat untuk menjatuhkan pidana atau kapan/dalam hal apa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dapat dipidana ;
c. ketentuan tentang pidana.
2. hukum pidana formil, sebagaimana disebutkan oleh Moeljatno dalam huruf c. Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana atau suatu proses atau prosedur untuk melakukan segala tindakan manakala hukum pidana materiil akan, sedang dan atau sudah dilanggar. Atau dengan perkataan lain, Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana atau suatu proses atau prosedur untuk melakukan segala tindakan manakala ada sangkaan akan, sedang dan atau sudah terjadi tindak pidana.
Catatan:
a. Akan terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan bahwa di suatu rumah dicurigai sedang diadakan pertemuan untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada “pengeboman” suatu tempat (teroris).
b. Sedang terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan bahwa di tempat Bank A sedang terjadi perampokan.
c. Sudah terjadi tindak pidana, misalnya ada laporan di suatu tempat diketemukan mayat yang penuh dengan luka-luka.
HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN ILMU – ILMU YANG LAIN
3. Kriminologi
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab kejahatan yang bagaimana pemberantasannya. Kejahatan di sini diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan tata yang ada dalam masyarakat. Dengan perkataan lain, penyelidikan kriminologi tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang oleh pembentuk undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana. Dapat dikatakan bahwa objek kriminologi adalah kejahatan sebagai gejala masyarakat (social phenomena), kejahatan sebagaimana terjadi secara konkrit dalam masyarakat dan orang-orang yang melakukan kejahatan.
4. Viktimologi
Viktimologi, mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban.
5. Penologi
Merupakan ilmu yang mempelajari tentang pidana dan pemidanaan.
6. Psikiatri
Pada dasarnya psikiatri ini merupakan ilmu yang mempelajari jiwa manusia, yaitu jiwa manusia yang sakit. Hal ini terkait dengan Pasal 44 KUHP.
7. Kriminalistik
Suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki kejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dengan menggunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan yang dikenal dengan nama ilmu-ilmu forensik. Ilmu-ilmu pengetahuan yang termasuk kriminalistik :
a. Ilmu Kedokteran Forensik (Ilmu Kedokterna Kehakiman)
 mempelajari manusia manusia dalam hubungannya dengan tindak pidana, mis: mempelajari sebab kematian, abortus, perkosaan.
b. Toksikologi Forensik
 mempelajari racun yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
c. Ilmu Kimia Forensik
 menyangkut narkotika, psikotropika, pemalsuan uang.
d. Ilmu Alam Forensik :
1). Balistik Kehakiman -- mempelajari senjata api
2). Dactyloscopy - mempelajari sidik jari.
8. Hukum Acara Pidana
Hukum Pidana Materiil ditegakkan oleh Hukum Acara Pidana, manakala dilanggar.
B. FUNGSI HUKUM PIDANA
1. H.P. --- H. PUBLIK sebab:
a. penjatuhan pidana dijatuhkan untuk mempertahankan kepentingan umum.
b. Pelaksanaannya sepenuhnya ditangan pemerintah.
c. Mengatur hubungan antara individu dengan negara.
Andi Hamzah --- H.P. merupakan kode moral suatu bangsa.
2. FUNGSI H.P. secara khusus ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang tercela.
Kepentingan Hukum ----- a. nyawa manusia – 338 KUHP
b. badan/tubuh manusia – 351 KUHP
c. kehormatan ---- 310 KUHP
d. kemerdekaan ---- 333 KUHP
e. harta benda ---- 362 KUHP.
3. FUNGSI H.P. secara umum --- mengatur kehidupan kemasyarakatan.
4. TUJUAN H.P. :
a. untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik yang ditujukan :
- menakut-nakuti orang banyak (generale preventie)
- menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie)
b. untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
c. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kedua tujuan tersebut merupakan tujuan yang bersifat tambahan/sekunder, dan menurut dia melalui tujuan tersebut, akan berperanan dalam meluruskan neraca kemasyarakatan yang merupakan tujuan primer.
5. SANKSI H.P.:
a. Preventif -- pencegahan terjadinya pelanggaran norma-norma
b. “Social Control” --- fungsi H.P. di sini sebagai Subsidair --- Diadakan apabila usaha-usaha yang lain kurang memadai.
c. Tajam - hal ini membedakan dengan hukum-hukum yang lain, dan H.P. sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum. Dalam hal ini H.P. dianggap sebagai ULTIMUM REMEDIUM = obat terakhir.
CATATAN:
- Ultimum Remedium  hukum pidana / sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu UU sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir, setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif. - UU HKI
- Primum Remedium  hukum pidana / sanksi pidana dipergunakan sebagai senjata utama atau yang perma kali diancamkan dalam suatu ketentuan UU -- UU Terorisme
C. SUMBER HUKUM PIDANA INDONESIA :
1. Sumber Utama --- Hukum Yang Tertulis, antara lain:
a. KUHP
b. UU Drt. No. 12 Tahun 1951 --- Pemilikan Senjata Api.
c. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi. Kemudian diubah lagi oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi.
d. UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
e. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
f. UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
g. Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. (UU No 1/PrP/2002) -- dinyatakan UU oleh UU 15/2003
2. H.P. Adat
-- di beberapa daerah masih diperhitungkan!
3. M.v.T. (Memorie Van Toelichting) = Memori Penjelasan
Penjelasan atas rencana undang-undang pidana (W.v.S.), yang diserahkan oleh Menteri Kehakiman (Belanda) bersama dengan rencana UU itu kepada Tweede Kamer (Parlemen Belanda).
M.v.T. ini selalu disebut sebagai dasar hukum, sebab nama KUHP adalah sebutan lain dari W.v.S (Wetboek van Starfrecht) untuk Hindia Belanda ( Pasal VI UU No. 1 Tahun 1946 jo UU 73 thn 1958).
W.v.S. Hindia Belanda ini yang mulai berlaku tgl. 01 Januari 1918 adalah copy dari W.v.S. Belanda 1886 (yang diberlakukan di Indonesia berdasrkan asas konkordansi). Dengan demikian M.v.T. dari W.v.S. Belanda 1886 dapat kita gunakan untuk memperoleh penjelasan dari pasal-pasal yang tersebut di KUHP yang sekarang berlaku. Misalnya: apakah yang disebut “rencana” (Pasal 340 KUHP).
D. JENIS-JENIS HUKUM PIDANA
1. H.P. Materiil & H.P. Formil.
H.P. Materiil ---- Abstrak / dalam keadaan diam – substansi / isi.
H.P. Formil ------- Nyata / konkrit --- berjalan / bergerak dalam suatu proses, sehingga disebut hukum acara pidana.
2. IUS POENALE & IUS PUNIENDI
a. Ius Poenale = H.P. Objektif:
- merupakan keseluruhan larangan/perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa (derita) yang berupa pemidanaan apabila larangan/perintah itu tidak ditaati
- keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.
- Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
---- > Ius Poenale = H.P. Objektif H.P. MATERIIL
H.P. FORMIL
b. Ius Puniendi = H.P. Subjektif:
- mrpk. hak dari negara/alat perlengkapannya untuk mengenakan dan mengancam pidana terhadap perbtan tertentu tsb. (yg diatur olh IUS POENALE).
- hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan (Peradilan = Pengadilan?)
- ius puniendi didasarkan pada ius poenale.
3. H.P. Umum & H.P. Khusus
H.P. Umum ---- berlaku untuk semua orang ------ KUHP ---- barang siapa …
H.P. Khusus -- baik ketentuan sanksi pidana maupun hukum acaranya, berbeda dengan KUHP dan KUHAP --- T.P.E., T.P. Korupsi.
4. Berdasarkan Tempat Berlakunya
a. H.P. Umum --- dibentuk oleh pembentuk UU pusat dan berlaku untuk seluruh negara.
b. H.P. Lokal --- dibentuk oleh pembentuk Daerah (Tk. I/II) dan berlaku lokal -- PERDA.
5. H.P. Tertulis & H.P. Tidak Tertulis (H.P. Adat)
6. H.P. Internasional & H.P. Nasional.
Hukum Pidana dan Sejarahnya di Indonesia
Dalam masyarakat Indonesia, pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali berupa aturan-aturan yang tidak tertulis
Namun ada beberapa negara kuno di Indonesia yang telah memiliki pengaturan tegas dalam bentuk tertulis beberapa undang-undang pidana diantaranya yang paling terkenal adalah Kerajaan Majapahit
Secara singkat hukum pidana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan yang menggambarkan keinginan masyarakat untuk menanggulangi kejahatan
Hukum pidana tertulis yang sangat sederhana di Indonesia sendiri mulai dikenal pada saat masuknya VOC (Perkumpulan Dagang Hindia Timur) dan hanya diberlakukan pada golongan Eropa saja
KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia pada dasarnya merupakan tinggalan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dinamakan Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918
Dalam kata lain KUHP yang masih berlaku seharusnya sebagian besar masih berbahasa Belanda, karena hingga sekarang Indonesia tidak mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
Akibatnya KUHP yang dipergunakan di pengadilan dan sekolah-sekolah hukum adalah terjemahan tidak resmi yang sangat beragam versinya
Berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 nama resmi Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dapat disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ingatlah bahwa hal ini berarti nama resmi dari KUHP adalah Wetboek van Strafrecht (WvS)
Beberapa kejahatan dalam KUHP yang sudah tidak dinyatakan berlaku lagi berdasarkan alasan-alasan hukum diantaranya adalah Pasal 134, 136 bis, 137, 154, 155, 182, 183, 184,185, 186, 324, 325, 326, 327, 329, 523, dan 539 KUHP
Hukuman pidana sendiri berdasarkan Pasal 10 KUHP secara umum terbagi atas dua bagian besar yaitu hukuman pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim)



























PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum menurut kamus secara umum
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. Patokan (kaidah, ketentuan).
4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum
Hukum adalah keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan penciptanya dan manusia dengan alam.
Diatas adalah merupakan contoh pengertian dari hukum yang dikemukakan oleh beberapa para sarjana hukum, sebenarnya pengetian hukum itu sendiri kita bisa menapsirkan berbeda-beda, karena menafsirkan istilah hukum itu tergantung orang yang merasakan tetang hukum. Kadang hukum yang didefinisikan orang lain kita tidak merasa puas.
Pengertian tentang hukum banyak sekali, sampai belum ada orang yang merasa puas dengan definisi hukum dan hal tersebut disebutkan oleh seorang ahli
Ia berkata
“Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begrffe van reech” (dalam bahasa jerman ) atau dalam bahasa inggris “juris are still try to find their de devinition of law”
Jadi dengan kata lain tergantung orang yang melihat hukum itu sendiri
ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM
Subjek Hukum : dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) merupakan subjek hukum dan subjek hukum merupakan pembawa hak atau sesuatu yang memegang/mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum.
Dewasa ini subjek hukum terdiri dari :
1. Manusia (natuurlijke persoon)
2. Badan Hukum (rechtspersoon)
Objek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek Hukum dan yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum
Biasanya objek hukum itu adalah BENDA, tapi tidak tertutup kemungkinan untuk sekarang tidak hanya benda tetapi perangkat lunak pada dunia teknologi digital seperti software windows yang mempunyai hak atas kekayaan intelektual
BIDANG HUKUM
Hukum dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.
HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
HUKUM PUBLIK
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum ( manusia dan Badan hukum) dengan pemerintah yang berdaulat
HUKUM PIDANA
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
HUKUM ACARA
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. Karena tanpa penguasaannya hukum materiil sulit untuk ditegakkan
Macam hukum acara di Indonesia diantaranya hukum acara pidana , hukum acara perdata, hukum acara peradilan tata usaha Negara
Hukum acara merupakan hukum dimana merupakan dasar dalam melakukukan kegiatan beracara pada saat beracara di persidangan,
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional,
yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional (misalnya ketentuan-ketentuan yang ada pada piagam PBB) dan hukum perdata internasional yang meliputi masalah hukum dagang internasional
atau menurut Prof Dr Mochtar Kusuma Atmaja : Hukum Internasionaladalah keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah yang mengatur hubungan yang melewati batas wilayah suatu Negara baik hubungan Negara dengan Negara , Negara dengan subjek hukum bukan Negara atau subjek hukum dengannya satu sama lainnya
hukum internasional ada karena ada masyarakat internasional dan masyarakat internasional ada karena adanya hubungan masyarakat yang menginternasional. Saat ini kita mengenal berbagai hubungan internasional, misalnya dalam hubungan dagang yang menginternasional adanya WTO pada organisasi PPB (UNO), hal ini menandakan bahwa adanya hubungan internasional
SISTEM HUKUM
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan padayurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan,Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Penerapan hukum di Indonesia, hakim haruslah memperhatikan hukum adat,kita banyak mempunyai khasanah hukum adat yang berbeda di masing-masing suku.
Kalau sungguh-sungguh pemerintah melaksanakan hukum adat yang berlaku di Indonesia maka Indonesia mungkin akan mempunyai ciri khusus yang membedakan dengan hukum yang ada di negara-negara yang ada di dunia ini.Semisal pelaksanaan di NAD adalah pelopor untuk kemajuan hukum adat di Indonesia.
SISTEM HUKUM ADAT/KEBIASAAN
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum adat biasanya dijadikan patokan hukum oleh wilayah tertentu dan hukum adat biasanya bagian terbesarnya tidak tertulis tetapi bagian terkecilnya tertulis
SISTEM HUKUM AGAMA
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.biasanya, bedanya hukum agama dengan hukum yang ada di dunia adalah jika hukum agama kurang bersifat memaksa tidak seperti yang diterapkan pada hukum yang diterapkan sekarang
TEORI HUKUM
SEJARAH HUKUM
Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
FILSAFAT HUKUM
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
ISI HUKUM SECARA UMUM
Isi Hukum Terdiri dari
1. Perintah (gebod)
2. Larangan (Perbod) dan
3. Kebolehan ( Mogen)
Perintah
Perintah adalah sesuatu yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik
Larangan
Larangan adalah sesuatu yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik
Kebolehan
Kebolehan adalah sesuatu yang memang merupakan kewenangan memilih untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan
PENGETAHUAN HUKUM DI INDONESIA
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam
JENIS HUKUM DI INDONESIA
1. Jenis Hukum Tertulis
- Yang tidak dikodifikasi
- Yang dikodifikasi misalnya
a. Hukum Pidana, yang telah dikodifikasi dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b. Hukum Sipil yang telah dikodifikasi dalam kitab undang-undang hukum sipil (KUHS) tahun 1848
c. Hukum Dagang yang telah dikodifikasi dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1848
d. Hukum Acara Pidana yang telah dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tahun 1981
2. Jenis Hukum yang tidak tertulis
Hukum kebiasaan (common law)
SUMBER HUKUM DI INDONESIA
a. Hukum Formal
b. Hukum Materil
Macam sumber formal
1. Undang-Undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Doktrin
a. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang menentukan isinya kaidah hukum
JENIS-JENIS UPAYA HUKUM DI INDONESIA
a. Upaya Hukum Biasa
b. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya Hukum biasa adalah upaya hukum biasa secara hukum dilakukan,
Macam upaya hukum ini adalah
• Banding
• Verzeet (perdata)
• Kasasi
Upaya Hukum Luar biasa adalah Upaya Hukum terakhir setelah upaya hukum biasa habis dan dalam upaya ini tidak menunda eksekusi upaya ini adalah PK atau peninjauan Kembali
PRINSIP_PRINSIP PERUNDANG-UNDANG INDONESIA
1. Lex Superior derogate lage inferior
Ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan / membatalkan ketentuan yang lebih rendah
1. lexposterion derogate lage priori
ketentuan yang berlaku belakangan mengesampingkan ketentuan hukum yang terlebih dahulu adanya
1. lex spesialis derogate lage generalis
ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum artinya jika ada aturan yang lebih khusus menerangkan aturan tertentu maka yang harus jadi pegangan dalam penerapannya adalah peraturan yang lebih khusus
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Tata uruta peraturan perundang-undangan di Indonesia telah berubah sebanyak 3 kali perubahan :
Tata urutan diatur dalam
TAP MPRS No XX/MPRS/1966
1. UUD 45
2. TAP MPR
3. UU/PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. KEPRES
6. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA
TAP MPR no xx/MPRS/1966 dicabut kemudian digantikan dengan
TAP MPRS No III/MPR/ 2000,
pasal ini menetapkan tata urutannya sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPU
5. PERATURAN PEMERINTAH
6. KEPRES
7. PERDA
Kemudian TAP MPR no III/MPR/2000 ini dicabut kemudian diganti olehUU No 10 tahun 2004 yang tata urutannya adalah
1. UUD 1945
2. UU
3. PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. KEPRES
6. PERDA
ASAS-ASAS HUKUM DI INDONESIA
a. Asas Hukum yang tidak dirumuskan
Tiada pidana tanpa kesalahan
Dianggap orang sudah tahu hukum
a. Asas Hukum yang dirumuskan
Yang dirumuskan ada yang bersifat exsplisit atau tersurat
Dan ada yang bersifat tersirat atau inplisit
MACAM PERJANJIAN DALAM HUKUM INDONESIA
a. Perjanjian Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang diatur oleh Burgerlijk weatbook (BW) diantaranya jual beli, sewa beli, gadai dan lain-lain
a. Perjanjian yang Tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur oleh BW contohnya Waralaba dll
Burgerlijk Weatbook (BW) adalah Kitab Undang-undang hukum perdata Indonesia peninggalan colonial belanda.
SYAH PERJANJIAN MENURUT HUKUM INDONESIA
Perjanjian dalam Hukum Indonesia diatur dalam pasal 1320 BW
Dimana dalam pasal tersebut berisi bahwa perjanjian syah menurut hukum Indonesia bila memenuhi syarat :
a.
1. sepakat mereka yang mengikatkan diri
2. kecakapan dalam melakukan suatu perikatan
3. suatu hal tertentu
4. suatu hal yang halal / suatu hal yang legal
kesemuanya itu adalah sarat komulatif bukan merupakan sarat alternative dalam artian jika salah satunya ada yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut bisa berakibat batal
BADAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA
a. Badan Hukum Publik
Contohnya adalah Negara, propinsi, kabupaten, kecamatan, desa dll
a. Badan Hukum Perdata
Contohnya Perseroan terbatas, koperasi dll
DAFTAR PUSTAKA
Nama Buku : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
Nama Pengarang : Drs C.S.T Kansil, S.H
Penerbit : Balai Pustaka
Nama Buku : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Burgerlijk Wetboek
Nama Penyusun : Prof. R Subekti, S.H
Penerbit : Pradnya Paramita
























Makalah Hukum Perdata 'daluarsa"
BAB I
PENDAHULUAN

Pemilihan judul dalam suatu makalah adalah sangat penting karena dari situlah kita dapat mengetahui apa yang sebenarnya di rangkum dalam sebuah makalah.
Alasan saya memilih judul “Resume Hukum Perdata tentang Perikatan dan Daluarsa” karena materi ini merupakan materi yang paling spesifik diantara yang lain dank arena ini juga merupakan tugas dalam mata kuliah Hukum Perdata.
Latar belakangnya adalah mengenai tentang tingkahlaku yang dilakukan oleh manusia, yang salah satunya berhubungan dengan yang namanya perikatan dan daluarsa yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum Perdata atau yang sering disebut dengan BW.
Pembuktian dan Daluarsa merupakan salah satu contoh yang sering terjadi didalam kehidupan manusia sehari-hari, dalam bernegara bahkan Dunia. Didalam resume ini terdapat penjelasan-penjelasan mengenai pengertian Pembuktian dan Daluarsa, serta apasaja yang termasuk dan berhubungan dengan Pembuktian dan Daluarsa.
Pembuatan resume itu sendiri dilakukan melalui pencampuran sumber yang berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan beberapa buku panduan serta pemikiran penulis itu sendiri.
Resume ini mempunyai tujuan yang jelas yaitu, untuk meningkatkan ilmu serta pengetahuan terutama dalam perkulian Hukum Perdata, yang pastinya pembaca dapat memahami dengan sistematis tentang apa yang sudah di jabarkan didalam resume ini.
Sistematika penulisannya pun beragam yang pertama terdiri dari bab I yaitu pendahuluan yang mengenai tentang alasan pemilihan judul, latar belakang, ruang lingkup, tujuan dan sistematika penulisan, yang kedua yaitu Bab II mengenai pengertian Pembuktian dan macam-macam Pembuktian, yang ketiga yaitu Bab III merupakan Pengertian daluarsa dan hal-hal yang dapat mencegah dan menangguhkan daluarsa dan sebagainya.Dan yang terakhir bab IV mengenai kesimpulan-kesimpulan dari resume ini dan saran-saran yang ditujukan untuk membangun karakter penulis agas bisa lebih maju dalam berkarya.

BAB II
PEMBUKTIAN

A. Pembuktian Secara Umum
Pembuktian sebenaranya termasuk dalam Hukum Acara. Tetapi didalam pembuatannya Pembuktian termasuk Hukum Acara Materiil dan sekaligus dapat dimasukan kedalam Hukum Perdata Materiil.

B. Macam-macam Alat Pembuktian
Sesuai dengan pasal 1866 KUH Perdata, ada 5 macam Alat Pembuktian, yaitu :
Bukti Tertulis
Contohnya seperti :
Surat Akte
Adalah suatu tulisan yang dibuat sebagai pembuktian dalam suatu peristiwa.

Pembuktian menggunakan Akte atau surat merupakan pembuktian yang paling utama, karena akte mudah dimengerti dan undang-undang pun untuk beberapa perjanjian sangat megharuskan pembuatan akte.

Misalnya :
Perjanjian perdamaian yang mengahruskan adanya perjanjian akta atau tertulis.
Surat Akta Otentik
Adalah akta yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Seperti Notaris, Pegawai Capil (Catatan Sipil), dan dihadapan Hakim.
Akta yang dibuat oleh pejabat berwenang maksudnya adalah bahwa akta itu dibuat sehubungan dengan tugas para pegawai tersebut, contohnya seperti :
# Berita acara pemeriksaan Saksi oleh Polisi

Tulisan Di Bawah Tangan
Adalah suatu akta yang ditandatangani dan dibuat tanpa perantara pihak yang berwenang. Sifatnya mengikat kedua belah pihak.

Contohnya :
# Surat Izin Mengemudi (SIM)
# Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bukti Kesaksian
Dalam KUH Perdata kesaksian dalam suatu peristiwa sangat diperlukan, karena jika tidak adanya saksi maka suatu peristiwa tersebut tidak dapat diindahkan atau dipercaya. Tapi kesaksian tersebut belumlah cukup apabila tidak dilengkapi dengan alat-alat pembuktian yang lainnya.
Kesaksian bukan merupakan suatu alat pembuktian yang semputna, karena ia semua tergantung kapada hakim apakah ia mau meneria atau menolak saksi tersebut. Dalam sebuah persidangan tidak diperkenankan hakim mempercayai satu saksi saja, artinya hakim tidak boleh menggambil keputusan atas satu orang saksi saja. Jadi kesaksian harus ditambah dengan alat bukti yang lain.



Bukti Permulaan
Semua akta tertulis yang berasal dari orang yang tuntutannya diajukan dan dari perwakilan dirinya.
Dalam setiap pembuktian yang dilakukan oleh saksi haruslah sesuai dengan suatu peristiwa yang terjadi dan tiap saksi diwajibkan untuk berrsumpah menurut agamanya masing-masing. (Pasal 1911 KUH Perdata)
Para saksi yang tidak diboleh diperkenankan bersaksi di hadapan pengadilan dan hakim, adalah anak yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah pengampuan, seperti orang yang dungu, gila, gelap mata dan orang yang telah diputuskan hakim masuk kedalam penjara dan selama pengadilan berjalan dia tidak dapat menjadi saksi. (Pasal 1912 KUH Perdata).

Persangkaan
Adalah kesimpulan yang oleh hakim dan undang-undang yang ditarik dari suatu peristiwa nyata. Dalam Pasal 1915 KUH Perdata terdapat macam-macam persangkaan yaitu :
a. Persangkaan menurut Undang-undang
Disebut persangkaan menurut Undang-undang karena kesimpulan yang ditarik berdasarkan undang-undang atas terjadinya suatu peristiwa. Persangkaan tersebut terdapat dalam Pasal 1916 KUH Perdata, seperti :
1. Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menyeludupkan suatu ketentauan undang-undang.
2. Hal-hal dimana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu.
3. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh keputusan mutlak.
4. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

b. Persangkaan yang tidak berdasarkan Undang-undang
Disebut persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang karena persangkaan tersebut ditarik kesimpulannya oleh hakim melalui pertimbangan-pertimbangan yang mengharuskan hakim untuk teliti dalam memberikan sebuah putusan. Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang ini diatur dalam Pasal 1922 KUH Perdata.

Misalnya :
Ada 6 buah kwitansi yang setiap bulannya telah dibayar oleh Ani, dengan adanya bukti 6 buah kwitansi tersebut telah cukup membuktikan bahwa Ani telah membayar sewa rumah setiap bulannya yaitu 6 bulan terakhir.

Pengakuan
Sebagai mana kita ketahui di dalam pasal 1925 KUH Perdata bahwa pengakuan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dimana pengakuan tersebut dilakukan dihadapan hakim Dan hakim pun bisa secara bebas atau leluasa untuk memilah tau mempertimbanngkan yang manadiantara pengakuan dari yang berhutang tersebut Palsu.
Pengakuan adalah suatu pengakuan dari si tergugat yang bersengketa untuk mengatakan cerita yang benar atau sesungguhnya yang dialami penggugat.
Setiap pengakuan harus bisa menerima sepenuhnya dan hakim pun tidak leluasa untuk menerima sebagian dari memo yang dibuat, sehingga menjadi kerugian kepada yang mengaku, melainkan jika orang yang berhutang untuk melepaskan dirinya, menyebutkan, bersama pengakuan itu.
Setiap pengakuan yang dilakukan di depan hakim tidak dapat ditarik kembali kecuali, apabila ada pengecualian atau keringanan dari pengakuan yang telah dia ucapakan, apabila telah diteliti atau dibuktiakan bahwa pengakuan tersebut adalah suatu kebohongan atau fitnah yang dilakukan untuk merugikan orang lain.
Tidak akan bisa pengakuan ditarik kembali apabila seseorang mempunyai dalih yang seolah-oleh menyatakan bahwa kesalahan pengakuan tersebut dilakukan oleh hukum itu sendiriyang tercantum di dalam pasal 1926 KUH Perdata.

Sumpah di muka Hakim
Sumpah adalah suatu pengakuan dari seseorang yang dimana sumpah tersebut menekankan kita untuk mengatakan hal yang sesuai dengan apa yang kita lihat, dengar atau kita rasakan sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing.
Sumpah disini dianggap sebagai bukti yang paling kuat, karena sumpah sendiri menganjurkan kita untuk berbicara benar dan tidak ada satupun kebohongan, karena sumpah ini mengangkat nama Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan kita masing-masing.
Sumpah dianggap sebagai sesuatu yang suci dan sakral, yang diamana sumpah tersebut bersih dari segala kotoranseperti dusta dan hal-hal yang dapat merugikan orang lain yang ada disekitar kita.
Ada 2 sumpah yang harus kita pahami, yaitu :

Sumpah Pemutus
Menurut pasal 1929 KUH Perdata, Sumpah Pemutus merupakan sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan suatu perkaranya.
Contohnya seperti sumpah pocong, sumpah yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran yang telah ditutupi oleh salah satu pihak. Disini terjadi sebuah sumpah pemutus yang dimana sumpah tersebut menggantungkan keputusan atas suatu perkara.
Sumpah pocong tersebut dilakukan agar yang berbohong diberikan hukuman yang setimpal atas kesalahnya, tetapi disini yang menghukum adalah Tuhan-Nya, apabila orang melakukan sumpah seperti ini, maka ia harus berfikir dua kali untuk melakukan sumpah tersebut.
Pada pasal 1932 KUH Perdata menjelaskan bahwa “ barangsiapa diperintahkan mengangkat sumpah dan menolak mengangkatnya atau menolak mengembalikannya ataupun barang siapa memerintahkan sumpah setelah kepadanya dikembalikan sumpah itu, menolak mengangkatnya, harus dikalahkan dalam tuntutan maupun tangkisannya “disini apabila seseorang tersebut menolak dan dipihak lain menerima dan menggangkat sumpah tersebut, maka diputuskan oleh hakim pihak yang bersumpah itulah yang kausnya dimenangkan di pengadilan. Dan orang yang tidak mengangkat sumpah tersebut dinyatakan kalah atau gagal dari kasus tersebut.

Sumpah Jabatan
Sumpah Jabatan disini mengandung pengertian bahwa sumpah yang dilakukan oleh seseorang dimuka hakim dianggap benar karena sumpah tersebut dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya masing masing dengan menyebutkan nama Tuhan-Nya.
Disini hakim menjamin sumpah yang dilakukan oleh orang tersebut adalah benar adanya, maka itulah sumpah yang oleh hakim dilakukan karena jabatannya.

DALUARSA
( VERJARING )

A. Pengertian Daluarsa
Dalam KUH Perdata pasal 1946 Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU



Ada dua macam Daluarsa atau Verjaring :
1. Acquisitieve Verjaring
2. Extinctieve Verjaring

Acquisitieve Verjaring
Adalah lampau waktu yang menimbulkan hak.
Syarat adanya kedaluarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut.
Pasal 1963 KUH Perdata: Pasal 2000 NBW
“ Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluarsa , dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun “.
“ Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya”.
Seorang bezitter yang jujur atas suatu benda ynag tidak bergerak lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut. Dan apabila ia bisa menunjukkan suatu title yang sah, maka dengan daluarsa dua puluh tahun sejak mulai menguasai benda tersebut.
Misalnya :
Nisa menguasai tanah perkarangan tanpa adanya title yang sah selama 30 tahun. Selama waktu itu tidak ada gangguan dari pihak ketiga, maka demi hukum, tanah pekarangan itu menjadi miliknya dan tanpa dipertanyakannya alas hukum tersebut.
Extinctieve Verjaring
Adalah lampau waktu lampau yang melenyapakan atau membebaskan terhadap tagihan atau kewajibannya.


Misalnya :
Dheya telah meminjam uang kepada Syamsul sebesar Rp.10.000.000,00 . Dalam jangka waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh Syamsul, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka Dheya dibebaskan untuk membayar utangnya kepada Syamsul.

Tujuan Lembaga Daluarsa :
1. Untuk melindungi kepentingan masyarakat.
2. Untuk melindungi si berutang dengan jalan mengamankannya terhadap tututan yang sudah kuno.

B. Daluarsa pada Umumnya
Daluarsa pada umumnya adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk membebaskan suatu perikatan dengan lewat waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukanoleh Undang-undang.
Diamana seseorang melakukan sebuah perjanjian yang tertera pada kontar yang telah disepakati bersama dalam “hitam di atas putih”. Yang sebagaimana apa yang terulis di dalam surat perjanjian atau kontrak tersebut harus dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Pelepasan Daluarsa dibagi menjadi 2, yaitu :

Dilakukan secara Tegas
Seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan Daluarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila ia telah memenuhi syarat-syarat yang ditentuka dan waktu yang telah ditentukan pula, maka ia berhak melepaskan Daluarsanya.



Dilakukan secara Diam-diam
Pelepasan yang dilakukan secara diam-diam ini terjadi karena si pemegang Daluarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.

Apabila kita dalam perikatan jual beli tidak diperkenankan memindah tangankan barang kepada orang lain, maka secara otomatis Daluarsa tidak dapat kita lepaskan, karena sudah ada persyaratan untuk melepaskannya serta waktu yang sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Dalam tingkatan pemerikasaan perkara dapatlah orang merujuk pada daluarsa, hal ini disebabkan karena waktu maksimal yang telah di tentukan dalam pemeriksaan atau waktu daluarsa kasus sudah lewat dan hal ini juga terjadi apabila seseorang melakukan naik banding. (Pasal 1951 KUH Perdata)
Orang-orang yang berpiutang atau yang lainnya yang mempunyai kepentingan yang sama dapat membuktikan pelepasan Daluarsa yang dilakukan oleh si berhutang, dikarenakan si berhutang melakukan kecurangan karena ingin lari dari kewajibannya dan tidak ingin memenuhi hak-hak si pihutang. (Pasal 1952 KUH Perdata)
Dalam Pasal 1953 KUH Perdata menyebutkan bahwa “ Tak dapatlah seorang dengan jalan Daluarsa memperoleh hak milik atas barang yang tidak berada dalam peredaran perdata “ maksudnya disini adalah tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk memperoleh hak milik dari suatu barang dengan jalan Daluarsa yang tidak berada dalam wilayah perdata.
Menuruut Pasal 1954 KUH Perdata mengandung pengertian bahwa pemerintah ikut tunduk pada Daluarsa sama seperti orang-perorang tanpa terkecuali dan mereka dapat menggunakan hak yang sama.
Syarat agar seseorang memperoleh hak atas sesuatu adalah harus menguasainya secara terus-menerus tanpa terputus-putus dan tergantung oleh pihak lain serta dimuka umum dapat dengan tegas menyatakan bahwa sesuatu itu adalah miliknya.
Dari pasal 1957 KUH Perdata dapat ditarik kesimpulan bahwa jika seseorang ingin menambah dan memperpanjang waktu daluarsa dapat dilakukan apabila ia masih berkuasa atas kepemilikan benda tersebut terhitung dari waktu orang sebelumnya yang menguasai benda tersebut hingga dia sekarang, itu tidak menilai bagaimana orang tersebut mendapatkan benda itu baik melalui cuma-cuma atau dengan beban.
Dalam pasal 1959 mengandung arti bahwa orang yang menyewa, menyimpan dan sebagainya barang milik orang lain tidak dapat memperoleh kepemilikan barang tersebut dengan jalan daluarasa, meskipun dengn lewat waktu berapa lamanya, tidak akan mempengaruhi sedikitpun. Orang-orang yang menyewa, menyimpan dan sebagainya dapat memperoleh hak milik dengan jalan daluarsa dengan syarat hak penguasaan telah berganti dari orang sebelumnya sebelum dia.
Orang dapat memindahkan hak milik barang yang disewakan, digadaikan dan sebagainya dengan jalan daluarasa dengan syarat apabila orang yang mempunyai benda tersebut telah menyerahkan hak kepemilikan kepada penyewa dan lain sebagainya dan si penyewa dapat memiliki hak atas benda tersebut. Daluarsa dihitung dengan hari bukan jam dan daluarsa dapat diperoleh apabila hari terakhir dari jangka waktu yang telah ditentukan telah lewat.

C. Daluarsa dipandang sebagai alat untuk memperolah sesuatu
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh atau mendapatkan suatu benda tidak bergerak, bunga dan sebagainya, memiliki benda tersebut selam tiga puluh tahun tanpa ada pihak yang lain yang nenggangu kenikmatannya, maka ia adalah pemilik sah atas barang-barang tersebut tanpa harus menunjukan alas haknya, yang sesuai dengan pasal 1963 KUH Peradata.
Dalam proses daluarsa itikad baik harus selalu ada pada setiap orang yang ingin memperoleh hak milik sedangkan orang yang menunjukkan bahwa ia tidak beritikas baik maka ia harus membuktikan bahwa dia bisa beritikad baik. Itikad baik cukup dilakukan pada waktu denda itu belum berpindah hak milik hanya berpindah hak miliknya pada dirinya.

D. Daluarsa dipandang sebagai alat untuk dibebaskan dari kewajiban
Segala tuntutan hukum hapus karena daluarsa, sedangkan dalam peradilan tidaklan seseorang menunjukkan pada persidangan bahwa adanya pengadilan karena haknya sia-sia saja, hal itu tidak di karenakan daluarsa tidak dapat di ganggu gugat. Segala macam tuntutan dari tuntutan para guru, para pengusaha, para buruh akan daluarsa setelah lewat waktunya selama satu tahun, segala macam tuntutan dari para dokter, para juru sita, para pengusaha sekolah bersama, para buruh dari pengecualian pasal 1968 KUH Perdata akan daluarsa setelah waktunya selama 2 tahun.
Menurut pasal 1977 KUH Perdata, barang siapa yang telah kehilangan atau kecurian suatu barang miliknya, terhitung sejak barangnya hilang dalam jangka tiga tahun maka dapatlah ia menuntut kembali barangnya dan apabila barang tersebut telah dia temukan dan barang tersebut sudah berpindah tangan maka ia berhak untuk menuntut ganti rugi atas benda tersebut tanpa mengurangi hak dari benda itu.
Daluarsa sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda atau acquisitieve verjaring, ada juga suatu akibat dari lewatnya waktu, yaitu seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau gugatan hukum atau extinctieve verjaring. Oleh undang-undang ditetapkan, bahwa dengan lewat waktu tiga puluh tahun, setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Berarti bila seseorang dituntut untuk melunasi hutang yang sudah tiga puluh tahun lamanya, disini ia dapat menolak tuntutan itu dengan cara mengajukan bahwa selama tiga puluh tahun ia belum pernah menerima tuntutan tersebut.
Jadi seorang bezitter yang tidak jujur juga dapat membela dirinya terhadap suatu tuntutan hukum dengan mengajukan lewat waktu selama tiga puluh tahun itu, meskipun sudah jelas ia tidak akan menjadi pemilik benda yang memicu perselisihan itu karena dia tidak berdusta. Dan karena itulahia tidak dapat menjadi pemilik dari benda tersebut, jadi ia tidak berhak untuk memindahkan benda itu secara sah kepada orang lain.
Setelah pembebasan secara umum dari semua tuntutan setelah lewat waktu tiga puluh tahun tersebut oleh undang-undang maka ditetapkan secara khusus bahwa beberapa macam penagihan telah dihapus dengan daluarsa yang pendek. Yang dimaksud diatas adalah berbagai macam penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah dimantakan pembayaran.

Misalnya :
Rekening toko mengenai penjualan barang-barang untuk keperluan orang sehari-hari yang harus ditagihkan paling lambat lima tahun.

E. Sebab-sebab yang mencegah Daluarsa
Daluarsa dapat tercegah apabila kenikmatan atas bendanya selama lebih dari satu tahun , direbut dari tangan si berkuasa, baik yang merebut itu pemilik lama, maupun yang merebut itu orang pihak ketiga. (Pasal 1978 KUH Perdata)

Misalnya :
Syamsul menyewa sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading selama 6 bulan dan ia telah membayar uang sewa sebesar Rp.3.600.000.00 di bayar dimuka. Tetapi selang waktu 3 bulan, pemilik rumah tersebut ingin Syamsul keluar dari rumah sewaan tersebut dan menggantikannya dengan penyewa yang baru. Di sini Syamsul masih mempunyai hak dan masih bisa menikmati rumah tersebut selama 3 bulan lagi, dalam hal ini jalan Daluarsa dapat dicegah karena si penyewa masih mempunyai hak yang akan habis 3 bulan lagi. Si pemilik rumah tersebut tidak dapat mengusir Syamsul begitu saja karena Syamsul dan si pemilik rumah masih mempuyai suatu perjanjian yang harus dipenuhi selama 3 bulan kedepan.
F. Sebab menangguhkan jalannya Daluarsa
Daluarasa tidak dapat berjalan terhadap seorang isteri dalam sebuah pernikahan. Menurut pasal 1989 KUH Perdata menjelaskan bahwa “ apabila tuntutan si isteri tidak akan dapat diteruskan, melainkan setelah ia memilih antara menerima atau melepaskan persatuan. Apabila si suami karena ia telah menjual benda pribadi isteri, harus menanggung penjualan itu dan didalam segala hal dimana tuntutan si isteri akhirnya harus ditujukan kepada suaminya“.
Didalam suatu perkawinan ada yang namanya harta benda bersama dan ada juga harta benda bawaan. Maksudnya disini adalah harta benda bersama adalah harta benda yang dimana benda tersebut dikuasai oleh kedua belah pihak sebelum ia melangsungkan pernikahan, dengan cara melakukan suatu perjanjian hitam diatas putih. Yang dimana nantinya harta benda tersebut adalah menjadi milik bersama antara suami dan isteri. Harta benda bersama dapat digunakan sebebas-bebasnya oleh kedua belah pihak yaitu suami dan isteri asalkan ia melakukan perjanjian tersebut.
Ada juga yang disebut dengan harta benda pribadi, yang kita ketahui harta benda pribadi adalah harta benda yang dimana harta benda tersebut merupakan milik kita sendiri tanpa ada yang meguasainya, harta benda pribadi ini rasanya kurang efektif apabila digunakan dalam kehidupan berumah tangga, disini harta benda pribadi hanya boleh dikuasai oleh orang yang memiliki hak atas benda pribadi tersebut, tanpa adanya suatu surat perjanjian seorang sepasang suami dan isteri tidak diperkenankan untuk menguasai harta tersebut, misalkan saja si isteri membawa sebuah mobil untuk dijadikan alat transportasi untuk dia tetapi mobil tersebut digunakan suaminya untuk kekantor, tanpa sepengetahuan si isteri. Disini terjadi sebuah pelanggaran hak atas sebuah harta pribadi, yang seharusnya harta tersebut hanya digunakan untuk pribadi seseorang.
Sama halnya apabila suami telah menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan isteri, dan bagaimana pun suami harus mengganti rugi atas harta benda tersebut. Entah ia harus menggantinya dengan uang atau dengan mobil-mobil yang lain.


BAB IV
P E N U T U P

A. Kesimpulan
Hukum perdata merupakan salah satu mata kuliah yang harus kita perdalam apabila kita ingin menjadi orang yang berguna, bagi kepentingan-kepentingan umum yang berhubungan dengan hukum.
Disini kita telah membahas tentang perikatan dan daluarsa yang dimana perikatan dan daluarsa tersebut merupakan salah satu kegiatan yang tak pernah hilang dari kehidupan sehari-hari.

B. Kritik dan Saran
Mungkin resume yang saya buat ini bukan hasil yang memuaskan bagi para pembaca, saya hanyalah perantara untuk menyampaikan apa yang sebenarnya harus disampaikan melalui resume ini.
Apabila ada kritik dan Saran akan saya terima dan akan saya pertimbangkan untuk kemajuan saya untuk menulis. Saya berharap resume ini bisa memberi pengetahuan bagi pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Subekti, R, Prof., S,H. 1975, Cetakan Sembilan. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa
Subekti, R, Prof., S,H. dan R. Tjitrosudibio, 2006, Cetakan Tigapuluh enam. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta : Pratnya Paramita.
HS, Salim, S.H., M.S, maret 2002Cetakan Pertama, Pengantar Hukum perdataTertulis (BW)

Read More...
Diberdayakan oleh Blogger.

About Me